Rabu, April 22

GARUT | RMN indonesia

Aparat dari Polres Garut mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan oleh seorang narapidana berinisial WSP (28).

WSP ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Garut setelah diketahui mengatur peredaran sabu dari balik jeruji menggunakan telepon genggam.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, Usep Sudirman, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial SMMR yang diduga menjadi kaki tangan WSP.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan terhadap seorang pria berinisial SMMR, yang ditangkap beberapa hari lalu,” ujar Usep, Selasa (10/3/2026).

SMMR sebelumnya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan polisi di Kampung Bojonglarang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan pengakuan tersangka SMMR, sabu tersebut merupakan milik tersangka WSP,” kata Usep.

Polisi kemudian menelusuri identitas WSP dan mendapati bahwa yang bersangkutan merupakan warga binaan di salah satu lembaga pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat.

Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian mengamankan WSP tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa WSP mengendalikan peredaran sabu menggunakan ponsel dari dalam penjara.

Selain itu, WSP mengaku memperoleh pasokan sabu dari sebuah akun di media sosial Instagram. Identitas pemilik akun tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Tersangka telah beberapa kali memperoleh sabu dari akun tersebut sejak Februari 2026,” ungkap Usep.

Pada transaksi terakhir pada Maret 2026, tersangka menerima sebanyak 20 paket sabu yang rencananya akan diedarkan kembali melalui jaringan yang berada di luar penjara.

Dari penjualan tersebut, WSP mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1,3 juta untuk setiap 20 paket sabu yang berhasil diedarkan.

Saat ini WSP kembali diproses hukum meskipun sebelumnya masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atas kasus serupa. Sementara itu, SMMR juga telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Menurut Usep, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Sudah kami lakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Kami saat ini masih melakukan pengembangan kasus,” pungkasnya.(Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version