BANDA ACEH — RMN Indonesia
Polemik video Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin terus bergulir. Di tengah gelombang kecaman dari sejumlah organisasi wartawan dan Relawan Muzakir Manaf Dekfad, Murthalamuddin kembali melontarkan pernyataan kontroversial dengan menyebut pihak yang marah terhadap video dirinya sebagai “terduga pelaku”.
Pernyataan itu disampaikan Murthalamuddin saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 23 Mei 2026, terkait polemik video arahannya yang belakangan menjadi sorotan publik.
Saat ditanya mengenai respons keras sejumlah organisasi wartawan serta kritik dari berbagai pihak terhadap isi video tersebut, Murthalamuddin memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.
“Yg kecewa para pelaku,” tulisnya.
Tak lama kemudian, ia kembali mengirim jawaban lanjutan.
“Yg marah terduga pelaku,” tulisnya lagi.
Namun, ketika wartawan mencoba memastikan maksud dari pernyataannya, terutama terkait siapa yang dimaksud sebagai “pelaku” dan “terduga pelaku”, Murthalamuddin justru merespons dengan nada tinggi.
Melalui pesan WhatsApp, mantan Kepala Biro Humas pada era Gubernur Aceh Zaini Abdullah itu membalas singkat dalam bahasa Aceh.
“Pue hana muphom bhsa droeneuh?” atau “Apa tak paham bahasa kamu?”, tulisnya, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Polemik ini bermula dari video arahan Murthalamuddin kepada jajaran sekolah yang kemudian beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, ia meminta pihak sekolah untuk tidak melayani wartawan yang belum memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta wartawan dari media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers.
Tak hanya itu, Murthalamuddin juga menyinggung keberadaan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang aktif memantau proyek-proyek Dinas Pendidikan di lingkungan sekolah. Pernyataan itu kemudian ditafsirkan sejumlah pihak sebagai bentuk pembatasan terhadap fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik.
Video tersebut sontak memicu reaksi keras dari berbagai organisasi wartawan di Aceh. Sejumlah pihak menilai pernyataan Kadisdik Aceh berpotensi menggeneralisasi profesi jurnalis, terutama terhadap wartawan yang belum mengikuti UKW maupun media yang belum terverifikasi Dewan Pers.
Kritik juga datang dari Relawan Muzakir Manaf Dekfad. Bahkan, sebagian relawan secara terbuka meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk mengevaluasi keberadaan Murthalamuddin di jajaran pejabat dinas tersebut.
Mereka menilai, sebagai pejabat publik, Murthalamuddin seharusnya mengedepankan komunikasi yang lebih bijak dan tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, apalagi menyangkut profesi wartawan dan kelompok masyarakat sipil yang selama ini menjalankan fungsi kontrol terhadap pembangunan pendidikan.
Di sisi lain, polemik ini juga memunculkan perdebatan lebih luas mengenai relasi antara lembaga pendidikan, insan pers, dan kelompok pengawas sosial di Aceh. Sebagian kalangan menilai sekolah memang perlu dilindungi dari praktik-praktik yang mengganggu, namun di saat yang sama pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan juga dinilai tetap penting sebagai bagian dari transparansi publik.
Hingga berita ini diturunkan, polemik video Kadisdik Aceh tersebut masih terus menjadi perhatian publik dan memantik diskusi luas di kalangan wartawan, aktivis, serta masyarakat Aceh. (Fj)
