Kamis, Oktober 15

JAKARTA | RMN Indonesia

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AB (40) yang diduga terlibat dalam peredaran 30 cartridge berisi zat yang diduga etomidate di wilayah Tangerang, Banten, dan Jakarta Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 16.35 WIB. Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.

“Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 mendapatkan info dari masyarakat sering adanya transaksi narkoba di Jalan H. Mean Ujung, Karang Tengah, Kota Tangerang dan melakukan pengembangan,” kata Bismo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit 5 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi. Petugas kemudian mengamankan AB di pinggir Jalan H. Mean Ujung, Karang Tengah, Kota Tangerang.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah cartridge yang diduga mengandung etomidate. Penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah kos yang ditempati tersangka di Jalan Bunga, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan cartridge serupa. Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 30 cartridge.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler, tas belanja berwarna biru, paket, pot bunga, dan satu bungkus makanan yang ditemukan dalam rangkaian pengungkapan tersebut.

Bismo mengatakan, penyidik masih mendalami kasus ini dengan memeriksa tersangka dan saksi. Polisi juga mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Untuk memastikan kandungan zat di dalam cartridge, barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Etomidate merupakan obat anestesi yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis. Karena itu, pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk memastikan kandungan zat dalam barang bukti yang disita.

“Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.(Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version