Banjarbaru | RMN Indonesia
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menyita 172,4 kilogram sabu dan 556 butir pil ekstasi dari sejumlah pengungkapan kasus sepanjang periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Banjarbaru, Selasa (4/8), setelah melalui proses penyidikan.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan seluruh barang bukti berasal dari penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang dilakukan selama kurang dari dua bulan terakhir.
“Barang bukti tangkapan dua bulan terakhir hari ini kami musnahkan,” kata Yudha.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap 39 tersangka yang terdiri atas 35 laki-laki dan empat perempuan.
Menurut Yudha, jumlah narkotika yang berhasil diamankan itu menunjukkan masih tingginya ancaman peredaran narkoba di Kalimantan Selatan.
Ratusan Ribu Jiwa Diklaim Terselamatkan
Polda Kalsel memperkirakan penyitaan narkotika tersebut telah mencegah penyalahgunaan narkoba oleh ratusan ribu orang.
Kapolda menyebut sedikitnya 863.033 jiwa berpotensi terselamatkan dari dampak penyalahgunaan narkotika karena barang bukti berhasil diamankan sebelum beredar di masyarakat.
Selain itu, polisi juga menghitung dampak ekonomi dari pengungkapan tersebut.
“Kami juga memutus perputaran uang dari pasar gelap dari peredaran narkoba ini yang ditaksir mencapai Rp311 miliar,” ujar Yudha.
Polda Kalsel juga memperkirakan pengungkapan tersebut mencegah pengeluaran biaya rehabilitasi yang nilainya mencapai Rp4,3 triliun.
Bentuk Transparansi
Yudha menegaskan pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari ketentuan hukum sekaligus bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan barang bukti yang telah disita tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
“Polri menunjukkan kepada masyarakat barang bukti narkotika ini telah dimusnahkan melalui proses yang terbuka dan menjamin tidak akan kembali beredar atau disalahgunakan,” katanya.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang berasal dari sejumlah perkara yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan di bawah pimpinan Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi yang turut hadir menyebut pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti bukan sekadar rutinitas penegakan hukum, tetapi menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika.
“Ditresnarkoba Polda Kalsel telah membuktikan kerja kerasnya dalam membongkar jaringan peredaran narkotika. Ini capaian yang patut diapresiasi,” ujarnya. (Fj)
