SERANG | RMN Indonesia
Polda Banten menghentikan penyidikan kasus penculikan dan penganiayaan aktivis di Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun. Penghentian perkara dilakukan setelah pelapor dan terlapor sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice. Empat tersangka berinisial DH, AS, RP, dan ED juga telah dibebaskan dari tahanan.
“Untuk empat tersangka sudah kita keluarkan semua,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan di Serang, Selasa (1/9/2026).
Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polda Banten setelah Fam Fuk Tjhong alias Uun melaporkan dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialaminya di Kabupaten Lebak.
Dalam proses penyidikan, polisi kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni DH, AS, RP, dan ED. Keempatnya sempat menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum. Namun, setelah proses perkara berjalan, kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan sepakat berdamai.
Tempuh Keadilan Restoratif Dian menjelaskan, penyelesaian perkara tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan polisi oleh pihak pelapor pada Minggu (30/8/2026).
“Pihak pelapor juga telah membuat surat pencabutan laporan polisi,” ujar Dian. Setelah menerima pencabutan laporan, penyidik menggelar perkara khusus untuk memastikan seluruh persyaratan formil dan materiil dalam penerapan restorative justice telah terpenuhi. “Telah kita tindak lanjuti dengan gelar perkara khusus untuk menghentikan perkara tersebut demi memberikan kepastian hukum dan memenuhi asas keadilan,” ujar Dian.
Dian meminta seluruh pihak menghormati keputusan hukum yang telah diambil penyidik. Menurut dia, penyelesaian melalui restorative justice mengedepankan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi kedua belah pihak. “Apabila masih ada pihak yang mempermasalahkan perkara yang sudah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini, tentunya perlu dilihat kembali kepentingan yang mendasarinya. Jangan sampai ada kepentingan lain yang menumpang melalui laporan polisi tersebut,” tandas Dian. (Egi)
