TANGERANG | RMN Indonesia
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meluncurkan Program Pesta Diskon Kemerdekaan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program tersebut menghadirkan berbagai insentif pajak daerah yang dapat dimanfaatkan masyarakat mulai 3 hingga 31 Agustus 2026.
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Momentum peringatan Hari Kemerdekaan menjadi kesempatan bagi kami untuk menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Melalui program ini, kami berharap semakin banyak wajib pajak yang dapat menyelesaikan kewajibannya dengan lebih mudah,” ujar Sachrudin.
Salah satu insentif yang diberikan adalah potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 45 persen bagi masyarakat yang memperoleh sertipikat tanah melalui program pemerintah, seperti Program Nasional Agraria (PRONA), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Program Tanah Kas Lengkap (PTKL).
Menurut Sachrudin, fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat melengkapi legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset yang dimiliki.
“Program ini menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat penerima sertipikat PRONA, PTSL, maupun PTKL untuk segera menuntaskan kewajiban BPHTB dengan nilai yang lebih ringan,” katanya.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak merupakan orang pribadi yang mengajukan sendiri perhitungan dan pembayaran BPHTB, serta melampirkan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan bahwa objek pajak berasal dari sertipikat PRONA, PTSL, atau PTKL dan BPHTB atas objek tersebut belum pernah dibayarkan.
Selain memberikan keringanan BPHTB, Pemkot Tangerang juga menghadirkan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pengurangan sebesar 17 persen diberikan untuk SPPT hingga Tahun Pajak 2014, sedangkan SPPT Tahun Pajak 2015 sampai 2020 memperoleh potongan sebesar 8 persen.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat menikmati penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB-P2 yang diterbitkan hingga Tahun Pajak 2025.
Sachrudin menilai, rangkaian insentif tersebut menjadi kesempatan yang patut dimanfaatkan masyarakat karena dapat mengurangi beban pembayaran pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Ia menegaskan, setiap pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan yang manfaatnya dirasakan bersama, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga sektor pendidikan, kesehatan, dan program kesejahteraan lainnya.
“Semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, semakin besar pula dukungan terhadap pembangunan Kota Tangerang. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir,” ucapnya.
Program Pesta Diskon Kemerdekaan berlangsung mulai 3 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB hingga 31 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Informasi mengenai syarat dan ketentuan program dapat diperoleh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang maupun kanal informasi resmi Pemerintah Kota Tangerang.(Wil)
