Jumat, April 17

JAKARTA | RMN Indonesia

Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) telah memenuhi pemesanan pencetakan pita cukai edisi 2026 sebanyak 25 juta lembar, yang akan didistribusikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Rencananya, pita cukai ini bakal mulai didistribusikan pada Januari 2026.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan 25 juta lembar pita cukai ini merupakan cukai hasil tembakau (CHT) dan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Lantaran pada 2026 cukai tidak mengalami kenaikan, Djaka bilang, Perum Peruri jadi bisa menyelesaikan pencetakan pita cukai tanpa kendala.

“Pita cukai yang kita pesan itu untuk saat ini sudah siap sekitar 25 juta (lembar). Sehingga untuk tahun depan atau pun bulan Januari aman untuk pendistribusian cukainya,” ujar Djaka, dikutip, Rabu (10/12).
Ia melanjutkan, sebanyak 25 juta lembar pita cukai yang sudah dicetak ini merupakan pesanan awal dari DJBC untuk pita cukai 2026. Namun DJBC belum membuka kuota bagi produsen rokok untuk melakukan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) atau dokumen CK-1. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version