JAKARTA | RMN indonesia
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Permintaan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa di persidangan, Senin (23/2/2026). Jaksa menyatakan tetap pada surat tuntutan yang sebelumnya diajukan, yakni pidana penjara selama 18 tahun.
Dalam persidangan, jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Penuntut umum juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian perbuatan yang didakwakan telah diuraikan secara terperinci, termasuk dugaan persekongkolan dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) serta kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM.
Jaksa berpandangan bahwa dalil pembelaan terdakwa yang menyebut tidak adanya perintah, intervensi, aliran dana, maupun niat jahat merupakan penilaian subjektif. Menurut jaksa, seluruh unsur tindak pidana telah dibuktikan melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana penjara 18 tahun, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutup jumlah tersebut, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara tambahan selama 10 tahun.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam jumlah besar serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Perkara ini masih dalam proses persidangan dan menunggu putusan majelis hakim. (Fj)
