Jumat, September 18

JAKARTA | RMN Indonesia

Sekretaris Jenderal PERADI Profesional Yuhelson menyebut kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam menyiapkan Program Pendidikan Profesi Advokat (PPA) menjadi langkah awal untuk membangun sistem rekrutmen advokat yang lebih jelas.

Menurut Yuhelson, PERADI Profesional dan Unhas ingin menjadi pionir penyelenggaraan pendidikan profesi advokat melalui perguruan tinggi dengan landasan hukum dan sistem pendidikan yang lebih terstruktur.

“Ini merupakan sebagai pionir ya. Unhas bersama PERADI Profesional menjadi pionir, menjadi pencetus bahwa sudah saatnya kita memikirkan keselamatan profesi advokat ini melalui sistem rekrutmen yang jelas, mempunyai dasar hukum yang kuat, yaitu melalui program pendidikan profesi advokat,” kata Yuhelson saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

Yuhelson mengatakan nomenklatur pendidikan profesi advokat telah tercantum dalam Keputusan Kemendiktisaintek Nomor 96 Tahun 2025.

Namun, menurut dia, implementasinya belum berjalan karena masih terdapat perbedaan pandangan mengenai kewenangan perguruan tinggi dan organisasi profesi dalam penyelenggaraan pendidikan advokat.

“Tapi ini tidak diimplementasikan karena apa? Karena adanya eee paradigma berpikir yang, yang berseberangan antara kewenangan dari perguruan tinggi atau organisasi,” tuturnya

Jawab Persoalan Rekrutmen Advokat
Yuhelson mengatakan kerja sama dengan Unhas diarahkan untuk menjawab persoalan tersebut sekaligus membangun pola rekrutmen profesi advokat melalui program pendidikan yang lebih terstruktur.

“Nah sehingga kami dari PERADI Profesional bekerja sama dengan Unhas menjawab tantangan tersebut untuk mewujudkan kembali, wadah, sistem rekrutmen profesi advokat ini melalui program pendidikan profesi advokat,” jelas Yuhelson.

Sebelumnya, Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan PPA yang sedang dipersiapkan bersama Fakultas Hukum Unhas diharapkan dapat melahirkan advokat yang bermutu, beretika, dan berkarakter.

“Tentunya melahirkan advokat yang bermutu, beretika dan berkarakter. Itulah moto daripda organisasi PERADI Profesional. Jadi Profesional akan membuktikan bahwasanya PPA ini harus lahir untuk meningkatkan mutu, kompetensi daripada advokat,” kata Harris.

Harris menilai pendidikan profesi dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi calon advokat. Ia juga menyoroti model Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang menurutnya berlangsung terlalu singkat untuk membentuk seorang profesional.

“PKPA itu sebenarnya kan hanya mencetak satu, dua minggu, terus tiba-tiba bisa orang berpraktik. Harusnya kan kita ini kalau profesi, ya harus betul-betul punya kompetensi,” ujar Harris.

Kerja sama PERADI Profesional dan Fakultas Hukum Unhas tersebut sebelumnya dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) persiapan pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Advokat. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version