Senin, Juli 13

TANGERANG | RMN Indonesia

Ucapan dari Gubernur Banten Andra Soni “Mengajak semua berkomitmen untuk melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026-2027. mencerminkan prinsip keadilan sosial, tanpa diskriminasi, berikan kesempatan yang sama bagi calon peserta didik.” tegas Andra pada Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026-2027 di Pendopo Gubernur, (KP3B) Curug, Kota Serang, Rabu (3/6/26).

Pernyataan Gubernur Banten terkait Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau saat ini dikenal dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Banten praktiknya mendapat kritik dari sejumlah pihak.

Pengamat Pendidikan Banten, Imron Hamami, menilai pra-SPMB yang tadinya diharapkan dapat mempermudah pendaftaran justru berubah menjadi celah bagi oknum melakukan praktik manipulatif.

“Sebenarnya sistem pra-SPMB itu sudah cukup baik dalam konteks agar orang tua bersiap sejak dini. ” Namun, dilapangan pra-SPMB pula menjadi celah, pintu indikasi potensi merekayasa kelengkapan persyaratan,”ungkap Imron Senin (13/7)

Menurut Imron, Adanya pra-SPMB terlalu lama, dari 20 April sampai 31 Mei, proses durasi waktu pendaftaran itu jadi melelahkan bagi orang tua.

“Jeda waktu panjang dimanfaatkan oknum untuk memperbaiki atau melengkapi data agar siswa bisa masuk ke sekolah favorit, “ulasnya.

Bahkan, ia menduga adanya praktik kerja sama dengan oknum operator di sekolah tujuan memperbaiki data jarak atau nilai agar memenuhi kriteria sistem.

Lebih dalam, Imron menyebut, persoalan utama pendidikan di Banten, ketimpangan antara jumlah lulusan dengan daya tampung sekolah negeri.

“Persoalan jumlah lulusan dengan daya tampung sekolah, jadi pemantik rebutan kursi sekolah, Dinas Pendidikan harus melakukan pemetaan lebih komprehensif, “tukas Imron.

Akar persoalannya kata Imron, jumlah lulusan SMP dan MTs di Banten sudah 185.000an sementara daya tampung SMA dan SMK Negeri itu hanya sekitar 100 ribuan.

“Persoalan dasarnya, akses pendidikan tidak dipetakan sebelumnya oleh pihak dinas. Itulah yang membuat orang berkompetisi masuk ke sekolah negeri,” tegasnya.

Dalam peninjauannya, ada keanehan pada jalur zonasi lingkungan sekolah, khususnya di Kota Tangerang.

“Kita sebut pertanyaan ini ditujukan kepada Kepala Disdik Provinsi Banten Dimana bentuk transparansi sistem yang sering kali tidak menampilkan alamat domisili secara detail, tapi kuota selalu penuh meski berada di lokasi yang didominasi perkantoran, seperti terjadi di SMA 1 Kota Tangerang, “Bebernya.

Dirinya juga menyoroti jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu (Desil 1-5). Pasalnya jumlah pendaftar di jalur ini tidak sebanding dengan data statistik Dinas Sosial di beberapa wilayah, menimbulkan tanda tanya besar mengenai validitas status miskin pendaftar.

“Catat ya, Jalur afirmasi bertujuan menampung anak-anak tidak mampu “Namun anehnya, “Jalur afirmasi pun banyak terisi full. Pertanyaan adalah apakah data desil tadi sudah integrasi dengan data Dinsos Kota/Kabupaten dan Kemensos? Ini harus dibuka,” kata Imron.

Imron mencurigai kerawanan, pada Jalur akademik dan prestasi non-akademik.

“Lagi-lagi ada Dugaan manipulasi nilai TKA dan sertifikat kejuaraan seperti pada sertifikat tahfidz yang digunakan untuk Jalur Prestasi Non akademik, disinyalir banyak masalah, misalnya Kepala Dinas merasa tertantang untuk membuktikan kita usulkan bisa memulai penelusuran di SMA 2 Kota Tangerang Selatan, “ucap Imron.

Selain itu, Jalur mutasi diduga sering disalahgunakan untuk memindahkan orangtua siswa, “Tanpa ada perpindahan siswa asal SMP (bukan luar Banten). Jalur Mutasi juga berpotensi menyisakan banyak kursi kosong sehingga tidak terisi sampai masuk masa MPLS, “ujar Imron.

Menanggapi carut-marut hal tersebut, Imron mendesak adanya evaluasi total dari Dinas Pendidikan.

Ia menawarkan tiga solusi utama untuk perbaikan SPMB ke depan.

Pertama : Pemetaan Potensi, yang mana Dinas wajib memetakan jumlah siswa lulusan kelas 9 secara detail di setiap kota/kabupaten dan mencocokkannya dengan daya tampung sekolah, termasuk memberdayakan sekolah swasta agar tidak ada anak yang putus sekolah.

Kemudian, Integrasi Data Disdukcapil, sebab saat mendaftar, kata dia, sistem harus terintegrasi langsung dengan data kependudukan sehingga pendaftar cukup memasukkan NIK tanpa perlu mengunggah dokumen manual yang rawan dimanipulasi.

“Kemudian, sinkronisasi data afirmasi. Perlu adanya integrasi data dengan Dinsos dan Kemensos terkait data siswa miskin atau penyandang disabilitas guna menutup celah bagi pihak yang tidak berhak,”paparnya.

Walau demikian Imron mengingatkan, bahwa pendidikan adalah hak dasar yang dijamin konstitusi. Pemerintah, menurutnya, tidak boleh membatasi Hak Warga negara, tetapi wajib memfasilitasi setiap anak didik.

“Pemerintah tidak boleh membatasi dan harusnya wajib memfasilitasi, Pasal 31 UUD ’45,: Pemerintah wajib memfasilitasi karena pendidikan itu hak dasar. Kalau tidak bisa masuk di negeri, maka swasta harus diberdayakan,”pungkasnya.

Upaya Kantor Berita HARIAN MERDEKA melakukan konfirmasi kepada Gubernur Provinsi Banten Andra Soni dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten H. Jamaludin, Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan dan klarifikasi yang dapat menjelaskan atas persoalan tersebut. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version