JAKARTA I RMN Indonesia
Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan BBM subsidi di sejumlah daerah, termasuk Sumatera Barat (Sumbar) dan Kalimantan Timur (Kaltim), tidak semestinya langsung dibebankan sebagai kesalahan Pertamina.
Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), Sofyano Zakaria, menilai pemerintah daerah (Pemda) justru harus menjadi pihak pertama yang melakukan identifikasi untuk mengetahui akar persoalan sebelum menunjuk pihak tertentu sebagai penyebab.
Menurut Sofyano, antrean BBM subsidi bisa disebabkan berbagai faktor. Mulai dari kuota yang tidak mencukupi, lonjakan konsumsi, gangguan distribusi, hingga penyalahgunaan BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak.
“Kalau terjadi antrean BBM subsidi di suatu daerah, Pemda seharusnya menjadi pihak pertama yang turun melakukan pengecekan. Harus diketahui dulu penyebabnya, apakah karena kuota tidak mencukupi, terjadi lonjakan konsumsi, gangguan distribusi, atau BBM subsidi justru dibeli oleh pihak yang tidak berhak,” ujar Sofyano.
Ia menegaskan, Pemda juga tidak boleh pasif apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan pihak yang seharusnya tidak berhak.
Misalnya, BBM subsidi digunakan untuk kegiatan industri tertentu, kendaraan atau aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan, maupun kegiatan pertambangan ilegal.
“Kalau ditemukan penyalahgunaan, Pemda harus berani bertindak dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Jangan hanya melihat antreannya, tetapi membiarkan penyebab kebocoran BBM subsidi berlangsung,” tegasnya.
Jangan Setelah Antrean Panjang Baru Menyalahkan Pertamina
Sofyano juga menyoroti pentingnya keterlibatan Pemda sejak tahap perencanaan kebutuhan BBM subsidi.
Menurut dia, Pemda harus memiliki data yang jelas mengenai kebutuhan riil masyarakat dan kendaraan di wilayahnya.
Perhitungan kebutuhan tersebut, kata dia, semestinya dilakukan secara komprehensif bersama Pertamina dan instansi terkait sebelum usulan kuota disampaikan kepada regulator.
“Pemda harus tahu berapa sebenarnya kebutuhan BBM subsidi daerahnya.
Kalau sejak awal hasil perhitungan menunjukkan kebutuhan jauh lebih besar daripada kuota yang kemudian ditetapkan, Pemda seharusnya sudah menyampaikan keberatan dan meminta evaluasi. Jangan setelah terjadi antrean baru menyalahkan Pertamina,” katanya.
Ia menegaskan, ketika kuota yang ditetapkan memang lebih rendah dibanding kebutuhan riil, persoalan kekurangan pasokan tidak otomatis dapat disebut sebagai kesalahan Pertamina.
Sofyano menjelaskan, penetapan kuota BBM subsidi oleh BPH Migas tidak dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan dalam proses tersebut.
“Pemda, elite masyarakat, maupun masyarakat harus mengetahui dan memahami bahwa penetapan kuota yang dilakukan BPH Migas juga telah melalui kajian jumlah penduduk, jumlah kendaraan, tren realisasi penyaluran beberapa tahun terakhir, ketersediaan anggaran subsidi, dan aspek-aspek lainnya,” tandas Sofyano.
Karena itu, menurutnya, usulan kuota dari daerah tidak otomatis harus dipenuhi 100 persen oleh BPH Migas.
“Sehingga tidak bisa dikatakan usulan daerah wajib dipenuhi 100 persen oleh BPH Migas,” imbuhnya.
Pertamina Bukan Penentu Kuota
Sofyano meminta masyarakat melihat persoalan antrean BBM subsidi secara utuh. Pertamina, kata dia, menjalankan fungsi operasional penyaluran BBM sesuai penugasan dan alokasi yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, ketika kuota terbatas, operator tidak dapat secara sepihak menambah kuota tanpa mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
“Masyarakat juga perlu paham bahwa Pertamina menjalankan fungsi operasional penyaluran sesuai penugasan dan alokasi yang ditetapkan. Kalau kuotanya terbatas, operator tidak bisa seenaknya menambah kuota,” ujar Sofyano.
Ia pun mengingatkan agar jangan sampai operator justru diminta menyelesaikan persoalan yang sesungguhnya berada dalam ranah regulator dan pemerintah.
“Jangan operator diminta menyelesaikan masalah yang kewenangannya berada pada regulator,” tegasnya.
Menurut Sofyano, apabila persoalan utama berada pada kuota, Pemda harus aktif berkoordinasi dengan BPH Migas dan Kementerian ESDM untuk mencari solusi sesuai kewenangan masing-masing.
Ia berharap polemik antrean BBM subsidi tidak berhenti pada aksi saling menyalahkan, tetapi diarahkan pada pencarian akar persoalan berdasarkan data.
“Antrean BBM harus diselesaikan, tetapi penyebabnya harus dicari dengan data. Kalau masalahnya adalah kuota, maka yang harus dievaluasi adalah mekanisme perencanaan dan penetapan kuotanya.
Jangan setiap antrean langsung Pertamina yang menjadi sasaran,” pungkasnya. (Agus).
