Sabtu, Juli 18

JAKARTA | RMN indonesia

Di balik podium peringatan HUT Badan Pemulihan Aset (BPA), Kamis, 12 Februari 2026, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Ia membeberkan adanya praktik oknum jaksa yang secara diam-diam menguasai aset sitaan negara termasuk apartemen mewah di Jakarta Pusat seolah berharap jejak aset tersebut terlupakan oleh sistem.

Namun, pengakuan jujur sang Jaksa Agung justru menuai kritik pedas dari pemerhati hukum. Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menilai pernyataan tersebut tidak lebih dari sekadar “curhat” tanpa taji. Menurutnya, sebagai pimpinan tertinggi, Jaksa Agung seharusnya tidak hanya melempar isu ke ruang publik, melainkan segera mengambil tindakan hukum yang nyata.

Mukhsin berpendapat bahwa secara etika, Jaksa Agung memiliki tanggung jawab besar atas perilaku bawahannya. Ia menegaskan bahwa mengetahui adanya pelanggaran namun tidak melakukan penindakan dapat dikategorikan sebagai upaya menutupi dugaan kejahatan.

“Jaksa Agung yang harus diperiksa duluan. Sebagai pimpinan tertinggi, dia sudah tahu ada anak buah yang memakai barang bukti sitaan, tapi tidak melakukan tindakan nyata. Ini sangat berbahaya bagi kewibawaan institusi,” ujar Mukhsin pada Kamis, 19 Februari 2026.

Secara regulasi, aset sitaan negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Jika digunakan untuk kebutuhan operasional kantor, mekanisme yang ditempuh harus melalui prosedur “pinjam pakai” yang resmi.

Kenyataan bahwa ada jaksa yang menempati apartemen sitaan secara ilegal menunjukkan adanya celah moralitas dan pengawasan yang kronis. Mukhsin mengkhawatirkan jika praktik ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, masyarakat akan melihatnya sebagai bentuk korupsi gaya baru di tubuh kejaksaan.

Kekecewaan Matahukum berakar pada potensi rusaknya citra penegak hukum. Pengakuan Burhanuddin bahwa praktik serupa juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia menandakan masalah ini bersifat sistemik.

“Sangat disayangkan Jaksa Agung hanya bercerita seperti orang yang sedang ber-isu, padahal dia sudah tahu pelakunya. Tanpa tindakan hukum yang pasti, ucapan itu hanya akan menjadi angin lalu yang merusak integritas Kejaksaan,” tutup Mukhsin. (fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version