Kamis, Oktober 29

JAKARTA | RMN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang atau kickback dari pihak swasta kepada oknum di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dugaan tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan empat saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Salah satu materi pemeriksaan adalah dugaan aliran uang dari perusahaan swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB kepada sejumlah oknum internal lembaga tersebut.

“Hari ini keempat saksi yang dilakukan pemeriksaan semuanya hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Di antaranya penyidik mendalami soal adanya kickback yang diduga diberikan oleh para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB, yang diduga pemberian tersebut diberikan kepada oknum-oknum di lingkungan BNPB,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/10/2026) malam.

Selain dugaan kickback, penyidik menelusuri indikasi benturan kepentingan serta campur tangan pihak tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan bencana.

Menurut Budi, penyidik juga mendalami dugaan inisiatif pemberian uang dari pihak swasta kepada pejabat di lingkungan BNPB.

“Baik terkait dengan benturan kepentingannya, ataupun juga adanya praktik dugaan suap, artinya ada dugaan inisiatif yang dilakukan oleh pihak swasta untuk memberikan sesuatu kepada pihak-pihak di internal BNPB,” ujarnya.

Pengadaan Rp148 Miliar Jadi Sorotan

Kasus ini menjadi perhatian karena pengadaan barang dan jasa yang diselidiki KPK mencapai sekitar Rp148 miliar selama periode 2024–2026.

KPK membagi perkara tersebut ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap dalam pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai.

Pada klaster konflik kepentingan, KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB memiliki afiliasi dengan Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Pengadaan tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Nilainya mencapai Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

Dengan demikian, total nilai pengadaan yang menjadi sorotan pada klaster tersebut mencapai sekitar Rp148,03 miliar.

Penyidik juga menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang disorot adalah pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer.

Kepemilikan saham tersebut disebut mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen, dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026.

Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap hubungan antara penyedia barang dan jasa, proses penunjukan langsung, serta aliran dana yang berkaitan dengan pengadaan BNPB.

Dugaan Fee Pengadaan Rp2,38 Miliar Pada klaster suap, KPK menduga Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, meminta sejumlah uang kepada penyedia barang dan jasa agar memperoleh paket pengadaan pada 2026.

Salah satu perusahaan yang disebut menyetujui permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras.

Dalam periode Januari hingga September 2026, Richard diduga menerima uang melalui perantara dari Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan, dengan total Rp2,38 miliar.

Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Aliran uang tersebut menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya mendukung penanganan kedaruratan bencana.

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 15 orang di Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB.

Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.

Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK.

Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.

Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras.

Penyidik juga sebelumnya memeriksa Sekretaris Utama BNPB Rustian, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), untuk mendalami perkara tersebut.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, emas batangan sebanyak 56 keping dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

KPK menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dana Darurat Bencana Tak Boleh Jadi Celah Penyimpangan

Dana Siap Pakai merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk membiayai kebutuhan penanganan keadaan darurat bencana dan menjadi bagian dari struktur anggaran BNPB.

Dalam situasi tertentu, pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung dapat digunakan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan penanganan bencana.

Namun, mekanisme tersebut tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Dugaan penyimpangan dalam perkara ini menempatkan integritas pengadaan sebagai salah satu persoalan penting yang perlu diungkap penyidik.

Terlebih, anggaran yang digunakan diperuntukkan bagi penanganan kondisi darurat yang membutuhkan kecepatan sekaligus akuntabilitas.

Penyidikan KPK diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan hubungan antara vendor dan pejabat, proses penentuan penyedia, hingga aliran uang yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek tersebut.

Hingga kini, dugaan konflik kepentingan dan suap tersebut masih dalam proses hukum. Pembuktian mengenai keterlibatan masing-masing pihak akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses peradilan.(Agus)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version