TANGERANG SELATAN I RMN Indonesia
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan Tb. Asep Nurdin menegaskan, Pemkot Tangsel terus mendorong berbagai inovasi untuk memperkuat keterbukaan informasi publik.
Salah satunya melalui pengembangan layanan digital, mulai dari penguatan E-PPID hingga pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI).
Menurut Asep, transformasi tersebut dilakukan agar layanan informasi publik dapat hadir secara lebih cepat, mudah, inklusif, dan transparan.
“Berbagai inovasi ini terus kami kembangkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Harapannya, layanan informasi di Kota Tangerang Selatan dapat semakin mudah diakses dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Tak berhenti pada layanan digital, Pemkot Tangsel juga memperluas jangkauan edukasi dan pelayanan informasi melalui program PPID Goes to Campus dan PPID Goes to Public.
Pemkot juga menghadirkan PPID Corner di sejumlah pusat perbelanjaan agar masyarakat dapat memperoleh akses informasi publik di ruang-ruang yang lebih dekat dengan aktivitas sehari-hari.
5.000 Titik Wi-Fi Gratis hingga Kios Pintar
Penguatan keterbukaan informasi juga dilakukan dengan memperluas akses internet masyarakat.
Pemkot Tangsel menyebut telah menyediakan 5.000 titik Wi-Fi gratis sebagai salah satu upaya membuka akses masyarakat terhadap informasi sekaligus mendorong partisipasi publik.
Di sisi lain, Pemkot juga menyediakan kanal informasi layak anak serta Kios Pintar (KIPIN) di ruang Sekretariat PPID.
KIPIN dilengkapi beragam konten edukatif, mulai dari buku pelajaran, video pembelajaran, latihan soal, hingga materi literasi digital.
Sementara dari sisi kelembagaan, PPID terus melakukan pembinaan terhadap PPID Pelaksana di setiap perangkat daerah. Pembinaan tersebut mencakup pengelolaan dan pemutakhiran data hingga pendampingan dalam penyelesaian sengketa informasi.
Data hingga Juli 2026 menunjukkan terdapat enam permohonan informasi publik, dan seluruhnya telah ditindaklanjuti. Pada periode yang sama, sebanyak empat sengketa informasi publik juga telah diselesaikan melalui putusan Komisi Informasi Provinsi Banten.
Dengan berbagai inovasi tersebut, Pemkot Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk terus membangun tata kelola pemerintahan yang semakin transparan sekaligus menghadirkan layanan informasi publik yang benar-benar mudah dijangkau masyarakat.
Bagi Pemkot Tangsel, keterbukaan informasi bukan sekadar
memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan, partisipasi, dan pelayanan publik yang lebih berkualitas.(Agus).
