JAKARTA | RMN Indonesia
Presiden Prabowo Subianto telah menerima rancangan revisi insentif pajak 0,5 persen bagi UMKM. Aturan ini menyasar pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar. Pemerintah kini menunggu proses pengundangan agar kebijakan tersebut segera berlaku. Kementerian Keuangan memastikan proses administrasi berjalan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan hal itu dalam konferensi pers APBN KiTa 2025. Acara tersebut berlangsung pada Kamis (8/1/2026).
“Draf revisi sudah berada di meja Bapak Presiden dan tinggal menunggu pengundangan,” kata Bimo. saat dikonfirmasi pada Minggu (11/1/2026).
Melalui revisi ini, pemerintah menetapkan tarif PPh final 0,5 persen secara permanen. Kebijakan ini memberi kepastian jangka panjang bagi UMKM. Aturan tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan yang didirikan satu orang. Pemerintah menilai skema ini lebih adil.
Sebelumnya, pemerintah hanya menerapkan insentif ini secara sementara. Pemerintah juga beberapa kali memperpanjang masa berlakunya. UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar tetap membayar PPh final 0,5 persen. Sementara UMKM beromzet di bawah Rp500 juta bebas pajak. Selain memberi insentif, pemerintah memperketat pengawasan. Pemerintah menambahkan aturan anti penghindaran pajak.
“Kami mencegah praktik tax avoidance dan tax evasion yang agresif,” tegas Bimo. Ia menyoroti praktik pemecahan usaha dan pengelompokan omzet.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan belanja perpajakan 2025. Pemerintah memperkirakan nilainya mencapai Rp530,3 triliun.
Angka tersebut naik 2,23 persen dibandingkan tahun 2024. Pemerintah menyalurkan mayoritas anggaran untuk insentif PPh dan PPN.
“Kami memberikan pembebasan pajak untuk menjaga daya beli dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Suahasil.
Pemerintah mengalokasikan Rp96,4 triliun khusus untuk UMKM. Anggaran ini menegaskan peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi. Pemerintah juga membebaskan PPN bahan makanan senilai Rp77,3 triliun. Sektor pendidikan menerima insentif Rp25,3 triliun. Sektor transportasi memperoleh Rp39,7 triliun. Sementara sektor kesehatan menerima Rp15,1 triliun.
Untuk mendorong investasi, pemerintah menyiapkan tax holiday dan tax allowance Rp7,1 triliun. Kebijakan ini menyasar proyek strategis.
Berdasarkan penerima manfaat, rumah tangga memperoleh Rp292,7 triliun. UMKM menerima Rp96,4 triliun. Iklim investasi mendapatkan Rp84,3 triliun. Dunia usaha memperoleh Rp56,9 triliun. Selain perpajakan, pemerintah juga menyiapkan insentif kepabeanan Rp40,4 triliun pada 2025. Nilai ini naik 10 persen dibandingkan 2024.
Pemerintah mengalokasikan Rp27,5 triliun untuk kawasan berikat. Pembebasan bea masuk Pasal 25 dan 26 mencapai Rp6,78 triliun. Pemerintah juga mendukung kawasan ekonomi khusus sebesar Rp3,8 triliun. Sisanya menopang sektor energi dan ekspor strategis.
(hab/fj)
