Jumat, April 17

JAKARTA | RMN indonesia

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mika Febrianto dalam perkara pembunuhan terhadap Muhammad Raihan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Putusan tersebut dibacakan sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian petikan amar putusan. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menetapkan barang bukti berupa pisau untuk dimusnahkan.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, peristiwa bermula dari perselisihan antara terdakwa dan seorang saksi bernama Nico pada 9–10 Juli 2025 di wilayah Jembatan Tinggi, Tanah Abang. Keduanya sempat terlibat ketegangan yang berujung pada upaya penusukan terhadap Nico. Insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 14 Juli 2025 malam, terdakwa bertemu dengan korban Muhammad Raihan di sekitar rel kereta api Tanah Abang. Jaksa menyebut terdakwa telah membawa pisau dan kemudian menusuk korban dari arah belakang. Korban mengalami luka serius dan sempat berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya terjatuh.

Sejumlah saksi di lokasi kejadian mendengar teriakan korban yang meminta tolong. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga, namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya.

Setelah kejadian, terdakwa meninggalkan lokasi dan kemudian diamankan aparat kepolisian pada 15 Juli 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut telah terpenuhi berdasarkan rangkaian peristiwa dan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version