Senin, Agustus 24

BOGOR | RMN Indonesia

Kabar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat teras Pemerintah Kabupten (Pemkab) Bogor oleh KPK benerapa waktu lalu, meski akhirnya dibantah, namun kegiatan hukum yang di lakukan KPK di Kanupaten Bogor membuat para pentilan Partai Gerindra menghilang.

Hari pertama kabar KPK menangkap sejumlah pejabat Pemkab Bogor, momor Hp sejumlah kepala dinas dan bahkan nomor Hp bupati Bogor pun tidak aktif dan keberadaan bupati pun hilang tanp jejak.

Namun tidak hanya bupati saja yang menghilang, ketua DPRD dan sejumlah petinggi Partai Gerindra Kabupten Bogor pun tak nampak batang hidungnya.

Hal itu terlihat dalam berbagai kegiatan kedinasan seperti, saat peresmin sekolah rakyat di Jasinga hanya di hadiri sekda dan yang teranyar acara maulid nabi akbar di alun – alun pemda Kanupaten Bogor.

Acara besar yang dihadiri para kiyai dan habaib itu, merupakan agenda Pemkab Bogor yang direncanakan sejak lama, namun pejabat yang hadir hanya wakil bupati bogor, sekda, kepala dinas kesehtan dan ketua komisi 3 dri Golkar, sedangkan ketua DPRD Kabupaten Bogor pun tak menampakan diri sama halnya dengan bupati Bogor yang hingga kini tak ada kabar jejaknya.

Sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupten Bogor, Iwan Setiawan enggan berkomentar banyak saat ditanya soal kader Partai Gerindra yang menjadi pejabat teras Pemkab Bogor menghilang saat KPK sedang melakukan kegiatan hukum.

“Jujur saya belum tahu secara detail persoalan yang sedang ramai ini, karena saya sudah lama tidak berada di dalam Pemerintahan Kabupaten Bogor,” ujar Iwan Setiawan saat dihubungi melalui telephon selelulernya.

Dirinya menambahkan, sebagai kader Gerindra dan ketua DPC Partai Gerindra Kabupten Bogor, mantan bupati Bogor itu menghimbau agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita semua harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, kita sama-sama hormati proses yang sedang dilakukan oleh KPK, kita tunggu saja hasil terbaik dari para penegak hukum,” pungkasnya. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version