Selasa, Juli 21

Denpasar | RMN Indonesia

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Bali Gde Sumarjaya Linggih alias Demer menjelaskan terkait polemik Golkar dan Pansus Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang berujung penarikan seluruh kader Golkar dari Pansus TRAP. Menurutnya, Pansus TRAP jika diteruskan berpotensi melanggar hukum.
Demer mengatakan bahwa Pansus TRAP sudah selesai masa tugasnya karena sudah melaporkan hasil kerjanya di paripurna. Menurutnya, jika sudah diparipurnakan maka tugas sebuah pansus DPRD telah berakhir.

Hal itu tertuang di dalam Surat Keputusan DPRD Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Penetapan Susunan Keanggotaan Pansus TRAP.

“Laporannya di paripurna tuh dianggap hanya rekomendasi jadi bukan laporan. Nggak ada istilah rekomendasi dalam laporan. Kan selama ini saya di DPR RI kan biasa ada pansus, itu setelah dilaporkan ya berakhir pansus itu,” kata Demer dikutip dari detikBali, Sabtu (19/7/2026).

Demer melanjutkan bahwa laporan hasil kerja dilakukan bukan kasus per kasus, melainkan dirangkum secara menyeluruh sejak dibentuk hingga SK pansus tersebut berakhir.

Jika sudah diparipurnakan tetapi SK belum berakhir maka pansus tersebut dianggap telah selesai juga. Cara kerja pansus seperti ini tidak pernah ia lihat di DPR RI.

“Saya ikut pansus di DPR RI selama 22 tahun ini. Nggak ada itu kemudian laporan di paripurna itu menjadi rekomendasi,” ucap anggota komisi VI DPR RI itu.

“Tapi kalau sekarang itu masih bergerak saya takut itu menjadi temuan BPK, kan karena mempergunakan APBD. Kalau mempergunakan anggaran APBD tanpa ada landasan hukumnya, maka itu berpotensi menjadi temuan BPK,” ungkap Demer.

Demer menepis anggapan Golkar tidak mau terlibat dalam penertiban pelanggaran tata ruang di Bali. Justru ia ingin meluruskan aturan yang baik agar tidak menjadi masalah dalam penggunaan anggaran.

Ia juga menyarankan agar Pansus TRAP menertibkan pelanggaran tata ruang yang ada di hulu. Ia melihat selama ini pansus TRAP terlihat tebang pilih dalam melakukan sidak.

Demer mengatakan terbentuknya Pansus TRAP berawal dari peristiwa banjir di Denpasar pada Agustus 2025 lalu hingga memakan korban jiwa. Kemudian, diperkuat dengan banjir di Buleleng.

“Kan ini kan punya tenaga, punya orang, punya apa keterbatasan waktu maka yang harus dikerjakan itu adalah yang prioritas, ya itu di hulu,” tuturnya.

Pun demikian, ia menegaskan bahwa Golkar tetap siap jika dilibatkan untuk penertiban tata ruang di Bali melalui pansus. Namun, dengan catatan harus sesuai dengan aturan lembaga yang berlaku. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version