Jumat, April 17

JAKARTA | RMN Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status hukum para pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Madiun. Salah satu pihak tersebut ialah Wali Kota Madiun Maidi.

Penyidik KPK menaikkan perkara itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menggelar ekspose perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik sepakat melanjutkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Penyidik telah menggelar ekspose dan memutuskan untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Menurut Budi, penyidik juga menetapkan status hukum para pihak yang terjaring OTT dalam waktu 1×24 jam sejak operasi berlangsung.

“Dalam waktu 1×24 jam, penyidik menetapkan status hukum para pihak,” ujarnya.

Namun, KPK belum mengumumkan siapa saja yang berstatus tersangka. Hingga kini, penyidik masih memeriksa Maidi bersama delapan orang lainnya.

“Penyidik masih memeriksa para pihak tersebut,” tegas Budi.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi itu, tim penyidik mengamankan 15 orang.

Para pihak yang terjaring OTT berasal dari aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dan pihak swasta.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik uang jatah atau fee proyek. Penyidik juga mendalami pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Dalam operasi itu, penyidik menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.

Dari 15 orang tersebut, penyidik membawa sembilan orang ke Jakarta. Termasuk di antaranya Wali Kota Madiun Maidi. Mereka menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

OTT di Madiun menjadi operasi tangkap tangan kedua yang KPK lakukan sepanjang 2026. Sebelumnya, KPK menangkap lima orang dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Jakarta Utara. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version