JAKARTA | RMN Indonesia
OTT KPK BPN Bogor mengungkap barang bukti dalam jumlah besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sekitar 20 koper, boks, dan kardus berisi uang tunai rupiah serta valuta asing.
Nilai uang yang diamankan dalam OTT KPK BPN Bogor diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, KPK belum menyampaikan jumlah pastinya karena proses penghitungan masih berlangsung.
KPK Amankan 20 Koper Uang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim mengamankan uang tunai dalam berbagai kemasan. Barang bukti tersebut terdiri dari rupiah dan valuta asing yang disimpan dalam boks, kardus, serta koper.
“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Budi menjelaskan bahwa jumlah tersebut masih berupa estimasi sementara. Tim KPK masih menghitung seluruh uang untuk memastikan nilai barang bukti dalam operasi tersebut.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.
17 Orang Diamankan KPK
Selain menyita uang, tim KPK mengamankan 17 orang dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” jelas Budi.
Dua nama yang ikut diamankan adalah politikus Golkar Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto.
Budi membenarkan Fahd menjadi salah satu pihak yang diamankan KPK. Fahd kini berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, KPK belum menjelaskan peran maupun keterkaitannya dalam perkara tersebut.
“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi saat ditanya mengenai Fahd A Rafiq.
Budi juga membenarkan bahwa Arief Sugiyanto termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Salah satunya itu, pihak yang diamankan,” ujarnya.
OTT Diduga Berkaitan dengan Pengurusan HGB
KPK menduga operasi tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” tutur Budi.
Hingga kini, 17 orang yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum mereka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya membenarkan adanya OTT di wilayah Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026). Operasi tersebut dilakukan terhadap sejumlah pihak di Kantor BPN Kabupaten Bogor. (egi)
