JAKARTA | RMN indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, serta di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Jakarta–Lampung. Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah orang.
Pada tahap awal, KPK melaksanakan OTT di KPP Madya Banjarmasin. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan perkara restitusi pajak yang tengah ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Dalam OTT di Banjarmasin, KPK mengamankan tiga orang. Salah satu pihak yang diamankan merupakan Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Setelah penangkapan, KPK langsung membawa para pihak yang diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
“KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin. Saat ini sedang perjalanan menuju Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Selanjutnya, pada hari yang sama, KPK kembali menggelar OTT di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di wilayah Jakarta dan Lampung. Dalam operasi lanjutan tersebut, KPK kembali mengamankan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara yang sama.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung,” jelas Budi.
Budi kemudian mengungkap bahwa salah satu pihak yang diamankan merupakan pejabat Eselon II di lingkungan Bea Cukai. Meski demikian, pejabat tersebut telah berstatus sebagai mantan pejabat saat diamankan oleh KPK.
“Yang bersangkutan pejabat Eselon II di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa beberapa pihak yang diamankan dalam OTT tersebut telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak yang diamankan untuk mendalami peran masing-masing.
Menurut Budi, OTT tersebut berkaitan dengan kegiatan impor yang melibatkan pihak swasta. Namun demikian, KPK masih mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh sehingga belum mengungkap detail lengkap kasus tersebut ke publik.
“Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” kata Budi.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam jumlah besar serta logam mulia dengan berat mencapai kilogram.
“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kg,” kata Budi.
Hingga saat ini, KPK masih melanjutkan proses pemeriksaan dan pendalaman perkara. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal selesai dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fj)
