JAKARTA | RMN Indonesia
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk mengurai benang kusut konflik agraria nasional, salah satunya dengan mengambil tindakan tegas terhadap lahan milik swasta. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan pemerintah tak segan mencabut izin maupun sertifikat milik entitas swasta jika terbukti memicu sengketa dan tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak [sesuai aturan], izinnya kita cabut,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (12/8/2026).
Nusron menjelaskan, pemetaan status tanah menjadi kunci utama bagi pemerintah untuk menentukan mekanisme dan formulasi penyelesaian sengketa di lapangan.
Secara umum, potensi penanganan konflik pertanahan dan pelaksanaan Reforma Agraria terbagi ke dalam tiga kategori utama yang membutuhkan pendekatan berbeda. Ketiga kategori tersebut mencakup konflik yang bersinggungan dengan kawasan hutan, sengketa dengan aset milik swasta, serta benturan dengan Aset Negara/BUMN.
“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” tambahnya.
Adapun, khusus potensi konflik agraria yang berkaitan dengan kawasan hutan, Kementerian ATR/BPN mengungkapkan masih terdapat 25.468 desa di Indonesia yang berada di dalam zonasi kawasan hutan. Hal ini berisiko memicu konflik agraria berkepanjangan apabila tidak ditangani segera. Oleh karena itu, penyelesaian masalah yang melibatkan aset negara maupun kawasan hutan membutuhkan kecermatan ekstra serta koordinasi ketat lintas kementerian dan lembaga. Secara teknis, untuk penanganan lahan yang berada di dalam kawasan hutan, proses penanganannya wajib melalui mekanisme resmi pelepasan status kawasan hutan terlebih dahulu, melinatkan Kementerian Kehutanan.
“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” pungkasnya. Langkah penataan dan penertiban legalitas pertanahan ini diharapkan dapat menekan potensi sengketa sekaligus menghadirkan kepastian hukum investasi di Tanah Air. (Fj)
