Sabtu, April 18

JAKARTA | RMN indonesia

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, kembali melontarkan pernyataan yang memicu perhatian publik terkait dugaan keterlibatan partai politik dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika sebelumnya Noel hanya menyebut inisial “K”, kali ini ia mengerucutkan petunjuk tersebut menjadi tiga huruf. Pernyataan itu disampaikannya usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

“Partai. Saya kerucutkan ya. Kemarin kan K, sekarang tiga huruf. Untuk sementara itu dulu,” ujar Noel.

Meski didesak awak media, Noel menolak menjelaskan lebih jauh apakah tiga huruf tersebut merupakan singkatan nama partai atau merujuk pada warna khas tertentu. Ia menegaskan tidak ingin mendahului proses hukum dan meminta publik mengikuti fakta persidangan.

“Jangan kasih tahu warna lagi. Ikuti saja terus. Semuanya sudah ada dalam fakta persidangan melalui keterangan saksi dan jaksa. Bukan saya yang menyampaikan, tapi fakta di persidangan,” tegasnya.


Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan

Dalam perkara ini, Noel didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi juga mendakwa Noel melakukan pemerasan senilai Rp70 juta, yang merupakan bagian dari total dugaan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar.

Aksi tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, antara lain Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Para terdakwa disebut memaksa pemohon sertifikasi K3 untuk menyerahkan sejumlah uang. Berdasarkan dakwaan, beberapa koordinator dan subkoordinator di Direktorat Jenderal Bina K3 menikmati hasil pemerasan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp270 juta hingga Rp978 juta.

Sejumlah pejabat tinggi juga diduga menerima aliran dana tersebut, termasuk mantan Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 periode 2020–2024, Haryani Rumondang, serta beberapa Sekretaris Direktorat Jenderal dari periode berbeda.

Atas perbuatannya, Noel dan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.


Pernyataan Noel terkait inisial “K” dan “tiga huruf” memunculkan beragam tafsir di ruang publik. Redaksi mempertanyakan apakah yang dimaksud berkaitan dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun hingga kini, belum terdapat keterangan resmi maupun fakta persidangan yang mengonfirmasi dugaan tersebut.

(fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version