JAKARTA | RMN Indonesia
Terkait dengan sidang dugaan pelanggaran etik dua kadernya yaitu, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Partai NasDem memastikan mengikuti mekanisme yang berlaku pada Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR.
“Mereka adalah anggota dewan. Ya, silakan MKD mengadili, kami ikut prosedur MKD,” kata Sekretaris Jendaral Partai NasDem Hermawi Taslim kemarin.
Menurut Hermawi, MKD DPR pun sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Partai NasDem. Namun, dia belum menjelaskan lebih detail seperti apa koordinasi antara keduanya.
NasDem sendiri sudah mengumumkan penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach pada 31 Agustus lalu. Kedua anggota DPR dari Fraksi NasDem itu menjadi sorotan setelah memberikan pernyataan kontroversial yang memicu amarah publik.
Sahroni menjadi sorotan ketika menanggapi wacana pembubaran lembaga legislatif. Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR ini menilai kritik yang meminta pembubaran DPR sebagai sesuatu yang berlebihan. Dia bahkan melabeli pihak yang menggaungkan wacana tersebut sebagai “orang tolol”.
Sementara Nafa Urbach disorot setelah menanggapi soal tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan. Ia melontarkan pernyataan bahwa ia harus terjebak macet dari rumahnya di Bintaro ke Senayan, sehingga tunjangan sebesar itu wajar.
Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan telah mengizinkan MKD menggelar sidang dugaan pelanggaran etik sejumlah anggota dewan yang dinonaktifkan.
Total ada lima anggota DPR yang dinonaktifkan buntut pernyataan kontroversial. Selain Sahroni dan Nafa, dua kader Partai Amanat Nasional yakni Eko Patrio dan Uya Kuya juga dinonaktifkan. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Adies Kadir dinonaktifkan per Senin, 1 September 2025.
Penonaktifan dilakukan setelah gelombang aksi massa yang digelar di berbagai daerah berujung pada kerusuhan. Rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio ikut jadi sasaran kemarahan warga yang menjarah rumah mereka.
“Pimpinan DPR sudah mengizinkan untuk mengadakan sidang terbuka MKD di masa reses,” kata Dasco, Rabu, 22 Oktober 2025.
Politikus Partai Gerindra ini berujar, pimpinan DPR sudah menyerahkan agenda persidangan sepenuhnya kepada MKD. “Rencananya akan dimulai pada tanggal 29 Oktober 2025,” tutur dia. (JR)
