JAKARTA | RMN indonesia
Aroma tidak sedap menyeruak dari perjalanan dinas Menteri Agama Nasaruddin Umar ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2). Pengamat Hukum, Rudi Mulyana, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menginvestigasi dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi yang digunakan oleh sang Menteri.
Fasilitas mewah tersebut diketahui berasal dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Menurut Rudi, pemberian ini memiliki indikasi kuat pelanggaran hukum bagi seorang penyelenggara negara.
“Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh pasif. Harus ada langkah proaktif untuk mengusut tuntas asal-usul dan motif di balik fasilitas jet pribadi yang dinikmati Menteri Agama ini,” tegas Rudi Mulyana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2).
Perubahan Gaya Hidup yang Mencolok
Rudi menyoroti perbedaan kontras pada moda transportasi yang digunakan Nasaruddin dalam kunjungannya ke tanah kelahirannya tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, pada kunjungan 1 Oktober 2025, Menag masih menggunakan pesawat komersial reguler. Namun, pada 15 Februari 2026, ia beralih menggunakan private jet.
Hasil pelacakan menunjukkan jet pribadi tersebut bernomor registrasi PK-RSS, yang dimiliki oleh Natural Synergy Corporation, sebuah entitas di British Virgin Islands yang dikenal sebagai wilayah suaka pajak (tax haven). OSO tercatat sebagai pemegang saham di perusahaan tersebut sejak 2008.
“Pihak Kementerian Agama sendiri sudah mengonfirmasi bahwa pesawat itu adalah fasilitas dari OSO. Ini jelas merupakan titik masuk bagi penegak hukum,” tambah Rudi.
Nilai Fantastis dan Dampak Lingkungan
Estimasi biaya perjalanan pulang-pergi rute Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta pada 14-15 Februari 2026 ditaksir mencapai sekitar Rp.600 juta untuk durasi terbang sekitar lima jam. Selain nilai materiel, Rudi juga mengkritik dampak polusi udara dari penggunaan jet pribadi yang menghasilkan emisi karbon hingga 14 ton.
“Seorang pejabat publik seharusnya menunjukkan kesederhanaan. Ada banyak alternatif transportasi komersial maupun darat yang lebih etis dan tidak menghamburkan biaya sebesar itu,” cetusnya.
Ancaman Pidana Korupsi
Secara hukum, Rudi mengingatkan bahwa penerimaan fasilitas ini berpotensi besar melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia merujuk pada Pasal 12 huruf B mengenai gratifikasi.
Pasal 12B: Mengatur ancaman pidana bagi penerima gratifikasi di atas Rp 10 juta yang tidak dilaporkan dan tidak dapat dibuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap.
“Relasi politik antara pemberi dan penerima ini sangat rawan. Ada risiko konflik kepentingan di mana kebijakan atau pengaruh politik Menteri di masa depan bisa tersandera oleh ‘balas budi’ atas fasilitas mewah ini,” pungkas Rudi. (fj)
