Selasa, September 22

JAKARTA I RMN Indonesia

Advokat publik Munarman menyoroti dinamika di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 yang kembali menguji keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka serta perkara yang berkaitan dengan ketentuan mengenai jabatan Kapolri.

Munarman juga mengaku memperoleh informasi mengenai adanya upaya pendekatan terhadap hakim konstitusi dalam perkara tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan klaim yang disampaikannya berdasarkan informasi yang ia terima.

“Saya punya informasi juga bahwa ada upaya-upaya pendekatan terhadap hakim-hakim MK, tapi untungnya waktu itu ditolak,” kata Munarman.

Pernyataan itu disampaikan Munarman ketika membahas sejumlah perkara yang menurutnya menarik perhatian di MK.

Salah satunya adalah perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan antara lain oleh Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Berdasarkan laman resmi MK, perkara tersebut telah diregistrasi pada 17 September 2026 dan pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026. Para pemohon antara lain meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf RUU Pemilu wajib dipenuhi sejak proses pencalonan serta meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden hingga pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena diajukan hampir dua tahun setelah pelaksanaan Pilpres 2024. MK dalam keterangannya mencatat bahwa para pemohon menyadari permohonan PHPU Presiden pada umumnya diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.

Selain perkara Gibran, Munarman menyinggung pengujian ketentuan dalam UU Kepolisian yang berkaitan dengan batas usia pensiun anggota Polri serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Munarman mengaitkannya dengan keberadaan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang masih menjabat sebagai Kapolri pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kapolri sekarang diangkatnya pada periode yang lalu. Di periode presiden sekarang dia tidak diganti karena batas usianya masih ada,” ujar Munarman.

Secara hukum, ketentuan yang berlaku memang mengatur usia pensiun maksimum anggota Polri 58 tahun. Untuk anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian, masa dinas dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Listyo Sigit sendiri lahir pada 5 Mei 1969 dan diangkat menjadi Kapolri pada Januari 2021. Dengan ketentuan usia pensiun tersebut, sejumlah dokumen perkara di MK mencatat bahwa masa kedinasannya dapat berlangsung hingga usia 58 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan sampai 60 tahun apabila memenuhi persyaratan keahlian khusus.

Namun, Munarman kemudian menyampaikan klaim mengenai adanya “teknik-teknik intelijen tertentu” yang disebutnya membuat Presiden merasa masih membutuhkan Listyo Sigit.

“Melalui teknik-teknik intelijen tertentu sehingga presiden merasa membutuhkan Kapolri yang sekarang tetap menjabat, meminta presiden supaya memperpanjang dia,” ujar Munarman.

Klaim mengenai teknik intelijen tersebut merupakan pernyataan Munarman dan tidak disertai bukti yang ditampilkan dalam pernyataan yang dikutip.

Munarman kemudian menggambarkan dinamika tersebut sebagai bagian dari relasi kekuatan politik dan institusional.

“Itulah kekuatan politik. Saya bilang tadi, itulah kekuatan senjata,” katanya.

Dua Perkara yang Disoroti Munarman menyebut sedikitnya ada dua perkara yang menurutnya menarik untuk dicermati dalam perkembangan di MK. Pertama, perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Kedua, perkara pengujian ketentuan dalam UU Polri yang berkaitan dengan usia pensiun dan kewenangan terkait jabatan Kapolri.

“Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari sembilan hakim konstitusi atau dikenal dengan Nine Solomon sekarang sedang disoroti, terutama bagi kami dua kasus yang sangat menarik,” kata Munarman.

Untuk perkara Gibran, proses persidangan kini telah berlangsung. MK menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu, 23 September 2026 dengan agenda mendengar jawaban KPU selaku termohon, keterangan Bawaslu serta keterangan pihak terkait.

Sementara itu, terkait UU Polri, perkembangan perkara perlu dibedakan berdasarkan objek pengujiannya. MK pada September 2026 telah mengabulkan penarikan permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 11 ayat (2) dan penjelasannya dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama UU Polri. Para pemohon menyatakan tidak ada pengaruh dari luar dalam keputusan mereka mencabut permohonan tersebut.

Sebelumnya, MK juga menetapkan penarikan permohonan Nomor 229/PUU-XXIII/2025 mengenai Pasal 30 ayat (2) UU Polri terkait batas usia maksimum pensiun anggota Polri. Permohonan tersebut diajukan Sigit Yulianto dan kemudian ditarik kembali pada Desember 2025.

Dengan demikian, pernyataan Munarman mengenai dua isu tersebut mencakup perkara yang berbeda secara objek dan tahapan hukum.

Sementara perkara PHPU terkait Gibran saat ini tercatat resmi dalam proses persidangan MK, sejumlah perkara terkait UU Polri yang sebelumnya menguji ketentuan usia pensiun maupun parameter pemberhentian Kapolri telah mengalami perkembangan berupa penarikan permohonan.(Agus)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version