JAKARTA | RMN indonesia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons ramainya keluhan masyarakat terkait penonaktifan mendadak peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Bendahara negara menegaskan, anggaran pemerintah untuk program PBI JK tidak mengalami pengurangan.
Purbaya menjelaskan, penonaktifan sejumlah peserta PBI JK bertujuan memperbaiki kualitas dan tata kelola program JKN agar lebih tepat sasaran, khususnya untuk melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu. Meski demikian, ia menekankan pentingnya pengelolaan kebijakan yang rapi agar tidak memicu keresahan publik.
“Jangan sampai yang sakit, tiba-tiba begitu mau cuci darah, tiba-tiba nggak berhak. Padahal uang yang saya keluarkan sama. Saya rugi di situ, uang keluar, citra pemerintah jadi jelek,” kata Purbaya kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam rapat konsultasi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI terkait jaminan sosial, Senin (9/2/2026).
Ia menegaskan tidak mempermasalahkan kegaduhan publik apabila kebijakan tersebut mampu menekan anggaran negara. Namun, dalam kondisi anggaran yang tetap sama, Purbaya menilai polemik justru merugikan pemerintah.
“Kalau itu membuat uang yang saya keluarkan lebih kecil, saya mendukung ribut sedikit. Tapi ini kan sama, uangnya sama, ribut lagi. Saya rugi banyak,” tegasnya.
Untuk mencegah kegaduhan serupa, Purbaya mengusulkan agar penonaktifan peserta PBI JK tidak langsung diberlakukan. Ia menyarankan adanya masa transisi selama dua hingga tiga bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, ketika seseorang tidak lagi masuk dalam daftar PBI JK, pemerintah harus menyampaikan informasi tersebut secara jelas. Dengan demikian, peserta memiliki waktu untuk menyiapkan langkah lanjutan atau mengajukan sanggahan apabila masih merasa memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Dalam masa transisi tersebut, peserta yang dinonaktifkan dapat menyampaikan keberatan atau klarifikasi jika masih tergolong miskin atau rentan. Purbaya menilai mekanisme ini penting agar tidak ada warga yang tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan.
Ia juga meminta penentuan jumlah peserta PBI JK dilakukan secara hati-hati dan terukur dengan mengedepankan ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan, serta keberlanjutan program JKN.
“Jadi masalah kita adalah masalah operasional, manajemen, dan sosialisasi yang harus segera dibenahi,” ujarnya.
Purbaya mengungkapkan, jumlah penghapusan peserta PBI JK pada Februari 2026 mencapai sekitar 11 juta orang. Angka tersebut, menurutnya, memicu kegaduhan karena terjadi secara mendadak dan dalam jumlah besar.
Ia membandingkan dengan periode sebelumnya, ketika penghapusan dilakukan secara bertahap dalam jumlah yang lebih kecil setiap bulan. Lonjakan penonaktifan pada Februari membuat banyak pihak terkejut, termasuk kelompok masyarakat yang tidak menyadari status kepesertaannya telah berubah.
“Ini yang menimbulkan kejutan, kenapa tiba-tiba ramai di Februari. Banyak yang tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk daftar lagi,” katanya.
Ke depan, Purbaya meminta proses penyesuaian data PBI JK dilakukan secara lebih halus dan bertahap agar tidak menimbulkan keguncangan di masyarakat.
“Kalau angkanya drastis seperti ini, sebaiknya di-smooth in selama tiga atau empat bulan. Jangan sampai menimbulkan kejutan,” tegasnya. (fj)
