Jumat, April 17

JAKARTA | RMN Indonesia

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menargetkan penurunan harga obat di Indonesia hingga sepertiga dari harga saat ini melalui kebijakan transparansi harga. Pemerintah, kata dia, akan membuka data pembanding harga obat di dalam dan luar negeri agar masyarakat dapat melihat perbedaan harga secara terbuka.

Menurut Budi, keterbukaan data tersebut akan mendorong kontrol publik sekaligus menekan harga obat agar lebih rasional dan terjangkau.

“Sekarang kita ingin membuka transparansi harga. Jadi nanti bisa dibandingkan harganya di Indonesia dengan harga di luar negeri,” ujar Budi saat ditemui di Gedung BPOM RI, Rabu (28/1/2025).

Lebih lanjut, Budi optimistis kebijakan tersebut mampu memangkas harga obat hingga 30–40 persen. Ia menilai pemetaan harga yang jelas akan membatasi ruang permainan harga di tingkat distribusi.

“Kalau kita lihat, sebenarnya harga obat bisa turun cukup banyak, bisa 30 sampai 40 persen,” katanya.

Sebelumnya, Menkes juga menyoroti mahalnya harga obat di Indonesia dibandingkan negara tetangga. Ia menyebut harga obat di Tanah Air bisa 1,5 hingga 5 kali lebih mahal dibandingkan Malaysia, bahkan lebih tinggi dari Singapura.

Kondisi tersebut, menurut Budi, menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.

Budi menegaskan pajak bukan faktor utama mahalnya harga obat di Indonesia. Sebaliknya, ia menilai biaya pemasaran dan distribusi yang tinggi menjadi penyebab utama melonjaknya harga.

Karena itu, pemerintah berupaya memperkuat ketahanan kefarmasian nasional dengan mendorong produksi obat dan alat kesehatan di dalam negeri. Langkah ini, lanjut Budi, tidak hanya bertujuan menekan harga, tetapi juga memastikan ketersediaan obat.

Selain itu, pemerintah menyiapkan Indonesia agar lebih siap menghadapi potensi pandemi di masa depan. Budi menyebut Indonesia telah berhasil melakukan fraksionasi plasma darah dan menargetkan produksi albumin dalam negeri mulai 2026.

“Kita sudah sukses melakukan fraksionasi plasma darah. Harapannya, mulai 2026 kita bisa memproduksi albumin di dalam negeri untuk melindungi masyarakat dari pandemi berikutnya,” ujarnya.

Permudah Akses Obat Inovatif

Di sisi lain, pemerintah juga memprioritaskan peningkatan akses terhadap obat inovatif. Budi menilai proses perizinan uji klinik dan registrasi obat masih terlalu panjang dan birokratis.

Untuk itu, ia meminta seluruh pihak terkait menyederhanakan proses tersebut agar pasien bisa lebih cepat mendapatkan pengobatan.

“Akses obat kita masih rendah. Kita harus menyederhanakan perizinan uji klinik dan registrasi obat, jangan terlalu lama dan jangan terlalu birokratis,” tegas Menkes. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version