Kamis, Oktober 15

JAKARTA | RMN Indonesia

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan penerbitan SK keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tersebut.

“Iya betul, SK Mendagri tertanggal 14 Oktober memutuskan memberhentikan saudari HT sebagai Bupati Gowa secara tidak terhormat,” kata Hasrul kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

Menindaklanjuti pemberhentian tersebut, Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, untuk bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa periode 2024–2029.

“Menunjuk DM sebagai pelaksana tugas bupati. Mulai berlaku dari keluarnya SK ini tertanggal 14 Oktober,” jelasnya.

Meski demikian, Hasrul menyampaikan bahwa jajaran DPRD Kabupaten Gowa secara fisik baru akan menerima dokumen SK tersebut dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Tetapi DPRD Gowa insyaallah baru besok akan ke kantor Pemprov Sulsel menerima secara resmi SK fisiknya,” ujarnya. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version