JAKARTA I RMN Indonesia
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren tidak berhenti pada pembentukan struktur birokrasi.
Lembaga baru di Kementerian Agama itu diminta segera menyusun arah dan peta jalan pengembangan pesantren yang jelas, terukur, serta berorientasi pada masa depan santri.
Pesan tersebut disampaikan Nasaruddin saat melantik lima pejabat eselon II Ditjen Pesantren di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Nasaruddin, keberadaan Ditjen Pesantren memiliki tanggung jawab besar karena bersentuhan langsung dengan sekitar 42 ribu pesantren di seluruh Indonesia.
โBetul-betul perhatikan masa depan para santri kita di 42 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia,โ ujar Nasaruddin.
Ia menegaskan, pembentukan Ditjen Pesantren bukan sekadar menambah struktur organisasi di lingkungan Kemenag. Lembaga tersebut harus mampu merumuskan identitas, karakter, arah pengembangan, hingga roadmap pesantren ke depan.
Nasaruddin meminta para pejabat yang baru dilantik memahami pesantren secara menyeluruh, mulai dari aspek ontologi, epistemologi, metodologi hingga aksiologi.
Menurut dia, pemahaman tersebut penting agar pengembangan pesantren tetap memiliki identitas dan distingsi yang kuat di tengah perkembangan pendidikan Islam.
Jangan Berhenti pada Input dan Output
Menag juga mengingatkan agar pembangunan pendidikan pesantren tidak hanya diukur dari sisi input dan output.
Yang tidak kalah penting, kata dia, adalah memastikan outcome dan impact pendidikan pesantren benar-benar dirasakan oleh santri, lembaga pesantren, masyarakat hingga bangsa.
โKita harus tahu input-nya seperti apa, output-nya seperti apa, outcome-nya seperti apa, dan impact-nya seperti apa,โ katanya.
Karena itu, roadmap Ditjen Pesantren harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar.
Di antaranya siapa sasaran pendidikan pesantren, kompetensi dan karakter seperti apa yang hendak dibentuk, serta ke mana lulusan pesantren akan berkontribusi setelah menyelesaikan pendidikan.
Bagi Nasaruddin, kejelasan arah tersebut penting agar pesantren tidak kehilangan kekhasannya.
Ia meminta Ditjen Pesantren juga memetakan para pemangku kepentingan yang akan terlibat sekaligus sektor-sektor yang membutuhkan kompetensi lulusan pesantren.
Ditjen Pesantren Ibarat Rumah Baru
Nasaruddin menyebut Ditjen Pesantren sebagai institusi baru yang masih membutuhkan berbagai perangkat agar dapat bekerja secara optimal.
Pembentukan Ditjen Pesantren diawali dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Regulasi tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMA Nomor 33 Tahun 2024 mengenai organisasi dan tata kerja Kemenag.
Menurut Nasaruddin, selain melengkapi struktur dan perangkat organisasi, penataan regulasi juga harus berjalan agar setiap unsur kelembagaan memiliki fungsi dan jalur kerja yang jelas.
Ia menganalogikan Ditjen Pesantren seperti membangun sebuah rumah baru.
โBiasanya rumah baru itu lebih cantik daripada rumah lama, dan itu kami berharap seperti itu. Walaupun pendatang baru, walaupun anggarannya mungkin juga sangat terbatas, tetapi akan menampilkan sosok yang mempunyai daya tarik tersendiri,โ ujarnya.
Lima Pejabat Eselon II Dilantik
Pelantikan lima pejabat eselon II tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengisian posisi strategis di lingkungan Ditjen Pesantren.
Kelima pejabat yang dilantik yakni:
Dr. H. Arsad Hidayat, Lc., M.A., sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pesantren;
Dr. H. Mastuki, M.Ag., sebagai Direktur Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal.
Dr. Adib, M.Ag., sebagai Direktur Maโhad Aly;
Dr. Mahrus, M.Ag., sebagai Direktur Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal;
Dr. Yusi Damayanti, S.E., Ak., M.M., sebagai Direktur Pemberdayaan Pesantren.
Dengan pengisian jajaran tersebut, Ditjen Pesantren kini memiliki perangkat pimpinan yang diharapkan dapat segera menerjemahkan pembentukan lembaga baru tersebut ke dalam program konkret.
Tantangannya bukan hanya membangun birokrasi, tetapi memastikan kebijakan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan pesantren dan masa depan para santri di Indonesia.(Agus)
