Jumat, Juli 3

Jakarta | RMN Indonesia

Upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menghidupkan kembali keran ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut (PHSL) dikecam keras oleh Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir. Ia menegaskan, manuver tersebut bukan hanya ancaman bagi ekologi, tetapi bentuk pembangkangan nyata terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung (MA).

Menabrak Putusan Mahkamah Agung
Mukhsin menyoroti langkah Kemendag yang menggelar rapat koordinasi teknis pada 4 Juni 2026 bersama sejumlah korporasi pengerukan raksasa. Menurutnya, langkah ini secara terang-terangan mengabaikan Amar Putusan MA Nomor 5 P/HUM/2025 yang telah memerintahkan Presiden untuk mencabut pasal-pasal dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 yang melegalkan ekspor pasir laut.

“Mahkamah Agung sudah menjatuhkan vonis bahwa aturan ekspor pasir laut bertentangan dengan Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Aturan tersebut dinilai merusak prinsip keberlanjutan dan kelestarian laut. Ketika Kemendag tetap mencoba memuluskan ekspor ini, mereka sedang melawan hukum tertinggi di negara ini,” tegas Mukhsin Nasir.

Regulasi “Gelap” dan Indikasi Pelanggaran

MataHukum menemukan kejanggalan pada rujukan kebijakan baru yang digunakan kementerian, yakni Kepmen KKP Nomor 13 Tahun 2026 yang bersandar pada PP Nomor 31 Tahun 2025. Mukhsin menyebut regulasi ini sebagai “produk gaib” karena tidak pernah disosialisasikan secara terbuka dan terkesan sengaja dibuat untuk menghindari uji materi publik.

“Ini adalah penyelundupan hukum. Kebijakan yang dibuat secara sembunyi-sembunyi demi mengakomodasi korporasi pengerukan pasir adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang. Kami melihat ada upaya sistemik untuk merampok kekayaan laut kita di tengah kondisi ekosistem pesisir seperti Pantura Jawa yang sudah rusak parah akibat abrasi,” tambah Mukhsin.

Skenario Gelap di Balik Rapat Koordinasi

MataHukum mengomentari dokumen resmi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Nomor IP.03.01/622/DAGLU.3/UND/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026. Surat yang bersifat “Segera” tersebut mengungkap agenda rapat koordinasi teknis terkait kesiapan ekspor PHSL dan pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan.

Yang mengejutkan, dalam rapat tersebut Kemendag secara khusus mengundang enam korporasi pengerukan (dredger) raksasa untuk mematangkan operasional ekspor.

Desakan Aksi Penegakan Hukum

Dengan mengacu pada fakta hukum yang jelas dan dampak kerusakan ekologis yang tidak bisa lagi ditawar, MataHukum mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil langkah tegas.

“Kami Mendesak Kejaksaan Agung tidak boleh lambat. Segera periksa para pejabat di Kementerian Perdagangan yang bertanggung jawab atas skenario ini. Jangan biarkan rapat koordinasi dijadikan tameng untuk melegalkan kebijakan yang sudah dinyatakan melanggar hukum oleh Mahkamah Agung,” ujar Mukhsin.

Mukhsin menegaskan bahwa posisi MataHukum sangat jelas: jika kebijakan pemerintah sudah bertentangan dengan putusan MA dan UU Kelautan, maka tidak ada ruang lagi untuk bernegosiasi. Penegakan hukum secara pidana harus menjadi prioritas utama untuk menyelamatkan kedaulatan wilayah laut Indonesia dari kerusakan permanen. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version