BANDUNG | RMN Indonesia
Kejati Jawa Barat (Jabar) masih mendalami kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu yang menyeret Wakil Bupati Syaefudin. Saat diperiksa dengan status sebagai tersangka, Syaefufin kembali mangkir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan Syaefudin dijadwalkan diperiksa pada Kamis (24/9) bersama dua tersangka lainnya. Syaefudin malah mangkir dari pemeriksaan.
“Terkait perkara tunjangan DPRD Indramayu, pemeriksaan sudah kami lakukan terhadap dua tersangka. Tersangka dengan jabatan Wakil Bupati Indramayu tidak hadir kemarin,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/9/2026).
Syaefudin ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Kejati Jabar menilai perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 18 miliar.
Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan status tersangka terhadap dua orang lainnya yakni IM dan AF yang saat itu menjabat Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu. Syaefudin kemudian melayangkan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung.
“Yang bersangkutan kemarin berhalangan hadir karena penasehat hukum tersangka mengikuti sidang praperadilan,” ungkap Cahya.
Kejati Jabar pun rencananya akan melayangkan panggilan kembali terhadap Syaefudin. Adapun agendanya yaitu pada Selasa (29/9/2026) besok untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Besok kami jadwalkan ulang panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” pungkasnya. (Egi)
