Rabu, September 9

JAKARTA | RMN Indonesia

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp28,38 miliar.

MAKI juga meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Satori dari NasDem dan Heri Gunawan dari Gerindra. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka sebelumnya mangkir dari panggilan KPK.

“Segera jadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka. Ini sudah terlalu lama kasusnya dibiarkan tanpa ada kepastian hukum,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa, 8 September 2026.

MAKI Minta KPK Bertindak Tegas

Boyamin menilai KPK dapat menjemput paksa kedua tersangka jika mereka kembali mangkir dari panggilan kedua.

Menurut Boyamin, KUHAP mengatur upaya paksa terhadap tersangka yang sudah dua kali menerima panggilan tetapi tidak memenuhinya.

“Kalau tidak hadir dua kali, maka satu-satunya hukum yang diberikan oleh KUHAP kita, perundang-undangan kita adalah upaya paksa, yaitu diterbitkan surat perintah membawa,” ujar Boyamin.

MAKI juga meminta KPK tidak terus mengulur waktu dalam penanganan perkara tersebut. Boyamin mendesak KPK segera menahan kedua tersangka dan melanjutkan proses hukum.

“Proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus ada kepastian hukum. Tahan tersangka dan segera limpahkan ke tahap selanjutnya agar perkaranya bisa segera disidangkan,” tandasnya.

KPK Mulai Penyidikan sejak 2024

Kasus tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.

KPK kemudian memulai penyidikan pada Desember 2024. Penyidik juga mencari sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti perkara tersebut.

Penyidik KPK menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Dua hari kemudian, penyidik menggeledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan.

Satori dan Heri Gunawan Mangkir

Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka. Saat itu, keduanya menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.

Keduanya kini duduk sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

Sudah lebih dari satu tahun berlalu sejak penetapan tersebut. Namun, KPK belum menahan keduanya.

Keduanya kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Satori tidak hadir dalam pemeriksaan pada Senin, 31 Agustus 2026.

Sementara itu, Heri Gunawan tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis, 11 Juni 2026. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version