JAKARTA | RMN Indonesia
“Mahkamah Konstitusi Ketetapan 251/PUU-XXIII/2025: Mahkamah Konstitusi memutuskan pengujian materiil Pasal 3 ayat (1) huruf c dan penjelasannya dalam UU Polri terhadap UUD 1945.”
Mahkamah Konstitusi Ketetapan Nomor 251/PUU-XXIII/2025: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengujian materiil Pasal 3 ayat (1) huruf c dan penjelasannya dalam UU Polri terhadap UUD 1945. Sidang pengucapan ketetapan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (19/01/2026). Ketua MK, Suhartoyo, memimpin sidang bersama tujuh hakim konstitusi lainnya.
Mahkamah menolak permohonan yang diajukan Syamsul Jahidin. “Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ujar Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan bahwa Mahkamah sudah menerima permohonan, tetapi Pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan meskipun Mahkamah memanggilnya secara sah. MK mengirim panggilan melalui WhatsApp pada 12 Desember 2025 pukul 16.07 WIB dan mengonfirmasi kehadiran Pemohon pada 16 Desember pukul 15.39 WIB dan 17.31 WIB. Mahkamah juga memberitahukan perubahan jadwal sidang dari pukul 08.00 WIB menjadi 07.30 WIB.
“Pada 16 Desember 2025 pukul 17.37 WIB, Pemohon menyatakan akan hadir pukul 07.30 WIB. Namun, hingga sidang dimulai, Pemohon tetap tidak hadir,” jelas Suhartoyo.
Mahkamah melanjutkan persidangan. Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 17 Desember, Mahkamah menilai ketidakhadiran Pemohon tanpa alasan sah menunjukkan kurangnya kesungguhan. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan gugur dan menerbitkan ketetapan.
Syamsul Jahidin mengajukan permohonan untuk mempertanyakan ketentuan pengamanan swakarsa dalam UU Polri. Ia menilai norma tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum. Pemohon juga menyoroti multitafsir, potensi konflik kepentingan, dan dampaknya terhadap profesi satpam. Masalah yang dikemukakan termasuk biaya pendidikan, perpanjangan kartu tanda anggota, dan perlindungan hukum yang belum memadai.
Karena Pemohon tidak hadir tanpa alasan sah, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan gugur.
(Fj)
