Jumat, April 17

JAKARTA | RMN Indonesia

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara mengenai kehadiran prajurit TNI dalam ruang sidang terdakwa Nadiem Makarim. Kehadiran aparat militer dalam persidangan kasus korupsi tersebut dinilai Mahfud sebagai sesuatu yang mengejutkan dan tidak lazim.

“Ya agak kaget juga karena bagi saya itu rasanya baru pertama ya, saya tidak tahu orang lain apa pernah melihat ada sidang pengadilan ko dijaga oleh TNI dan berdiri di depan pula kan di hadapan hakim lalu di depan para pengunjung gitu,” kata Mahfud, dikutip melalui kanal YouTubenya @MahfudMD, Rabu (7/1/2026).

Mahfud menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020, pengamanan persidangan pada prinsipnya dilakukan oleh satuan pengamanan internal pengadilan.

“Ada Perma nomor 5 tahun 2020 di situ disebutkan pengaman pengadilan itu menurut pasal 10 ayat 5 itu dilakukan pengaman internal pengadilan,” ujarnya.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa kehadiran aparat Polri atau TNI dalam pengamanan persidangan dimungkinkan dalam kondisi tertentu, khususnya apabila perkara tersebut menarik perhatian publik secara luas dan berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

“Lalu ada pasal 10 ayat 6 Tetapi untuk hal-hal yang menarik perhatian umum bisa itu yang mengamankan Polri dan atau TNI asal dikoordinasikan dengan pengadilan,” ucap Mahfud.

Menurutnya, perkara-perkara tertentu seperti terorisme umumnya memang membutuhkan pengamanan ekstra karena berpotensi mengundang banyak orang ke pengadilan serta memiliki risiko keamanan yang tinggi.

Namun, Mahfud menilai perkara korupsi berada dalam kategori berbeda. Meski menarik perhatian publik, kasus korupsi umumnya tidak sampai menimbulkan ancaman keamanan yang serius di ruang sidang.

“Kalau terorisme, pembunuhan berencana menarik (perhatian), kalau korupsi biasanya menarik perhatian, tapi tidak membahayakan juga bisa cukup pengamanan internal,” ujarnya.

Mahfud pun berpendapat bahwa pengamanan sidang perkara korupsi seharusnya cukup dilakukan oleh petugas internal pengadilan, kecuali terdapat pertimbangan khusus yang telah dikoordinasikan secara resmi. (fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version