Tangerang RMN Indonesia
Dugaan “Korupsi” anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendidikan SD dan SMP Kota Tangerang tahun 2022 kembali mencuat, LSM Monitoring Pilar Bangsa (MPB) mengungkap temuan memprihatinkan dan eks Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang diminta bertanggungjawab.
Ketua LSM – MPB Gordon menjelaskan, Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2022 menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS senilai Rp161.554.956.594,00 dan Belanja BOP Rp111.329.638.858,00.
“Temuan LSM – MPB pada tahun 2022 di perkuat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023. Maka dapat diduga kuat Realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS belum sesuai ketentuan senilai Rp721.604.840,00, “ujar Gordon kepada Kantor Berita Redaksi Harian MERDEKA pada Senin (8/6/2026) di Tangerang.
“Sebut saja Jamaludin, mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Tangerang pada waktu itu yang bertanggungjawab untuk menjelaskan kepada masyarakat,
“Desak Gordon bernada tegas.
Temuan ini mencerminkan, Mampukah Kepala Disdik, baru dilantik melakukan azas perubahan, rapuhnya integritas dalam sistem pendidikan dengan berbagai modus penyelewengan.
“Pekerjaan besar untuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang saat ini, Wahyudi Iskandar, untuk menciptakan ekosistem pendidikan khususnya dana BOS merupakan instrumen penting yang mendukung program wajib belajar 12 tahun, “tutur Gordon.
“Kalau Dana Bos disalahgunakan, dan Kejaksaan belum memeriksanya, yang dirugikan peserta didik, “sambungnya.
Gordon menekankan, Sikap integritas pendidikan tidak cukup hanya diajarkan kepada siswa, Tapi Ka,Disdik Tangerang dan Kejaksaan diharapkan menjawab surat LSM – MPB terkait hal – hal tersebut.
“Kecurangan sebagai fondasi pendidikan, mungkin hal itu tidak ingin di sematkan kepada jajaran Disdik Kota Tangerang maka LSM MPB menghimbau Ka, Disdik yang baru maupun yang lama menjawab surat yang di terima Disdik, “ucap Gordon.
“Selain itu kami juga menghimbau pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk memproses laporan LSM – MPB tentang dugaan penyelewengan Dana BOS yang telah kami kirimkan, di tandai, stempel dan tanggal di tuliskan pihak penerima dari Kejaksaan, “pungkasnya.
Selasa (9/6) Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Tangerang Wahyudi Iskandar belum juga dapat di temui untuk di minta keterangan terkait Laporan LSM – MPB ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Kendati di kirimkan materi konfirmasi ke Jamaludin eks kepala Dinas Pendidikan Tangerang yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum merespon untuk dapat memberikan keterangan terkait Dana Bos. (Fj)
