TANGERANG | RMN Indonesia
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Tangerang mengusulkan penguatan kelembagaan melalui pembentukan regulasi daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal). Langkah tersebut dinilai penting untuk mempertegas kedudukan, fungsi, dan peran LPM sebagai mitra strategis pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.
Ketua DPD LPM Kota Tangerang, Hasanudin BJ, menjelaskan bahwa keberadaan regulasi khusus akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi LPM dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan masyarakat hingga tingkat kelurahan.
Menurutnya, usulan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang menempatkan LPM sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan yang memiliki peran dalam mendukung pembangunan berbasis masyarakat.
“Kami terus membangun komunikasi dengan Pemerintah Kota Tangerang maupun DPRD Kota Tangerang agar dapat menyusun regulasi, baik dalam bentuk Perda maupun Perwal, sebagai dasar penguatan kelembagaan LPM,” kata Hasanudin, Sabtu (25/7/2026).
Ia menilai, selama ini LPM telah berperan aktif mendukung pemerintah melalui berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat, mulai dari penyusunan rencana pembangunan hingga pelaksanaan program di lingkungan. Namun, keberadaan regulasi daerah akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara LPM dengan pemerintah.
Selain memperjelas posisi kelembagaan, regulasi tersebut juga diharapkan menjadi acuan dalam pelaksanaan program-program LPM sehingga memiliki arah, dukungan, dan keberlanjutan yang lebih kuat di seluruh wilayah Kota Tangerang.
“Dengan adanya Perda ataupun Perwal, pelaksanaan program-program LPM akan semakin kuat, termasuk sampai di tingkat kelurahan,” ujarnya.
Hasanudin menambahkan, hubungan kemitraan antara LPM dengan Pemerintah Kota Tangerang selama ini telah berjalan baik. Meski demikian, penguatan melalui regulasi dinilai akan semakin mengoptimalkan peran LPM dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan usai kegiatan syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) LPM ke-26. Melalui momentum tersebut, LPM berharap komunikasi dan sinergi bersama pemerintah daerah serta DPRD Kota Tangerang terus terjalin guna mewujudkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan pemberdayaan masyarakat.
“Sinergi yang selama ini sudah terbangun tentu akan semakin kuat apabila didukung oleh regulasi yang memberikan kepastian terhadap peran dan kelembagaan LPM,” tutup Hasanudin.(Wil)
