Jumat, Oktober 16

JAKARTA | RMN Indonesia

Sebanyak lima pimpinan kementerian/lembaga di sektor hukum menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Implementasi KUHP dan KUHAP.

Kesepakatan ini ditandatangani dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum yang digelar di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Lima pimpinan negara yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, hingga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Menkum Supratman mengatakan SKB ini bentuk pelaksanaan dari sinkronisasi ketatalaksanaan sistem peradilan pidana terpadu yang akan dilakukan melalui Mahkumjakpolimipas (Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan).

“Ini empat atau lima kementerian dan Mahkamah Agung menjadi bagian dari sistem peradilan pidana terpadu kita,” ujar dia.

Dalam Forum Pembangunan Hukum Nasional tahun 2026 ini juga membahas terkait dengan penyederhanaan regulasi baik di pusat maupun di daerah.

Yusril: Peradilan pidana harus terpadu

Sementara itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan sistem peradilan pidana di Indonesia memang harus terpadu.

Selain itu, semua aparat penegak hukum juga harus sinkron satu dengan yang lain dan punya pemahaman yang sama.

“Kalau pemahamannya beda-beda, pasti tidak akan ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum dan masyarakat kita sangat mendambakan keadilan dan kepastian hukum itu. Ini dibentuk semacam forum,” ujar dia. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version