BAGANSIAPIAPI | RMN Indonesia
Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir, Datuk Seri Jufrizan, menegaskan bahwa LAMR tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tidak mendukung pihak manapun dalam kontestasi politik.
Pernyataan tegas ini disampaikan Datuk Jufrizan menanggapi munculnya dukungan politik yang mengatasnamakan Majelis Tinggi Kerapatan Adat (MTKA) LAMR, yang disebarluaskan melalui sejumlah media daring.
“LAMR tidak memiliki konsep berpolitik. Dalam struktur resmi kami, hanya ada Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Dewan Pengurus Harian (DPH). Nama MTKA itu tidak ada dalam AD/ART LAMR,” ujar Jufrizan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Rokan Hilir, Selasa (21/10).
Menurutnya, entitas yang mengklaim sebagai MTKA bukan bagian dari struktur resmi LAMR, melainkan organisasi terpisah yang berdiri atas dasar akta notaris dan izin dari Kemenkumham.
“Yang viral sekarang itu bukan bagian dari kelembagaan LAMR yang sah. Mereka berdiri sendiri,” tegasnya.
LAMR Harus Tetap Netral
Datuk Jufrizan menekankan pentingnya netralitas lembaga adat, terutama dalam menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat.
“LAMR adalah rumah besar masyarakat adat. Tidak boleh ada dukungan politik atas nama lembaga. Jika ada anggota yang punya pilihan politik, itu hak pribadi mereka, bukan sikap kelembagaan,” lanjutnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk cermat membedakan informasi yang benar-benar bersumber dari LAMR dan yang tidak, agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman tentang peran lembaga adat dalam kehidupan berbangsa.
“Kami perlu luruskan agar masyarakat tidak salah mengartikan peran LAMR yang seharusnya fokus pada pembinaan adat dan budaya,” ucapnya.
DPRD Dorong Aturan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pansus C DPRD Rokan Hilir, Amansyah, menyatakan dukungannya terhadap sikap independen LAMR. Ia menegaskan bahwa DPRD saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang LAMR, yang di dalamnya akan memuat larangan bagi pengurus LAMR untuk merangkap sebagai pengurus partai politik.
“LAMR harus menjadi pembina nilai-nilai adat dan budaya, bukan bagian dari mesin politik. Oleh karena itu, independensinya harus dijaga,” ujar Amansyah.
Menurutnya, aturan ini penting demi menjaga marwah, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga adat di tengah dinamika politik yang kerap memicu polarisasi.
“Kita ingin lembaga adat berdiri tegak sebagai penengah dan penjaga nilai, bukan justru ikut terseret dalam kepentingan politik jangka pendek,” tambahnya.
Amansyah menegaskan bahwa Perda yang tengah dirumuskan akan memperkuat posisi LAMR sebagai lembaga budaya dan adat yang netral, profesional, dan fokus pada pembinaan masyarakat.

