Semarang | RMN Indonesia
Tak hanya Gus Miftah saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte juga mengungkap aliran uang proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) sampai ke tangan Muhammad Suryo, Bos Rokok HS. Nilainya tak main-main, alokasinya mencapai Rp 11 miliar.
Suryo disebut menerima uang sebagai keamanan. Nilai itu dibacakan Jaksa saat mengambil keterangan saksi Bernard Hasibuan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jalur ganda kereta api (JGSS) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Ia menjadi salah satu saksi terdakwa Sudewo yang merupakan Bupati Pati nonaktif atau mantan anggota DPR RI.
“Catatan demo dll 2,5 persen total 3,5 persen keamanan plus Suryo Rp 11 miliar, ini benar?” tanya jaksa.
“Iya. Setahu saya Suryo belum semua terealisasi, baru Rp 9,5 miliar,” jelas Bernard.
Menurutnya, Suryo menerima sleeping fee dari proyek Jalur Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso (JGSS) 6. Dirinya disebut orang kuat yang bisa mengamankan proyek.
Hal ini sebelumnya juga sudah mencuat saat kesaksian Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto pekan lalu. Ia menyampaikan Muhammad Suryo merupakan pengusaha yang sebelumnya sudah eksis di proyek serupa.
Dalam catatannya, ada alokasi fee Rp 11 miliar atau dalam jumlah paling banyak.
“Saya kurang paham karena Pak Bernard bilang sudah komitmen, dia bilang akan mengamankan dari sisi APH. Hubungannya tidak tahu,” kata Dion yang mengaku memberikan Rp 9,5 miliar pada Suryo. (Fj)
