JAKARTA | RMN Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami lebih jauh besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, fokus pemeriksaan hari ini berkaitan langsung dengan proses audit kerugian negara yang tengah dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pemanggilan Gus Yaqut merupakan tindak lanjut setelah KPK memeriksa sejumlah saksi kunci dalam sepekan terakhir. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Gus Yaqut menjadi pihak yang mengambil keputusan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah. Kuota tersebut dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000,” ujar Asep.
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
“Tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu,” kata Asep.
Pada 2024, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Tambahan 20.000 kuota diberikan oleh Arab Saudi setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo bertemu dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada akhir 2023, menyusul panjangnya antrean haji di Indonesia yang mencapai puluhan tahun.
Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara. (con)
