JAKARTA | RMN Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat memperluas pengusutan dua kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan jajaran pejabat kementerian dan badan usaha swasta ternama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I dan petinggi PT Summarecon Agung Tbk terkait kasus dugaan suap di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain itu, KPK juga memanggil Direktur Pemasaran Agung Sedayu Group untuk pengusutan kasus dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan sejumlah saksi penting tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AR, GPM, A, dan HN,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (5/11/2026).
Para saksi yang dipanggil mencakup:
AR (Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Bogor I)
GPM (Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral)
A (Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah)
HN (Managing Director Summarecon sekaligus Komisaris PT Kencana Jayaproperti Agung)
Hingga Rabu sore, saksi GPM dan A tercatat telah memenuhi panggilan penyidik. Rangkaian pemeriksaan ini melengkapi langkah lanjutan setelah KPK sebelumnya memeriksa Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada 4 November 2026.
Bongkar Suap Perizinan HGB Summarecon
Skandal korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan izin hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari pasca-OTT, lembaga antirasuah resmi menetapkan delapan orang tersangka, di antaranya:
Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Kabupaten Bogor I)
Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
Rizal Pahlevi (Pihak swasta)
Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (Ketua DPP Partai Golkar)
Erwin (Pihak swasta)
Muhammad Fakhry (Pihak swasta)
Guna menguatkan pembuktian, penyidik telah menggeledah berbagai lokasi strategis, termasuk ruang kerja para dirjen di Kementerian ATR/BPN, kantor pusat Summarecon di Jakarta dan Bogor, Kanwil BPN Jawa Timur, hingga kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat.
Kembangkan Penyidikan Gratifikasi di DJP
Pada hari yang sama, KPK juga membidik penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik memanggil Direktur Pemasaran Agung Sedayu Group berinisial VSW sebagai saksi untuk mendalami aliran dana perkara tersebut. Pemanggilan VSW menyusul pemeriksaan terhadap pihak konsultan pajak dan anak Haniv berinisial FP pada awal pekan.
Kasus gratifikasi yang menjerat Haniv ini telah bergulir sejak penetapan tersangka pada 25 Februari 2025 dan berlanjut ke penahanan resmi pada 19 Agustus 2026. Penyidik KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak dengan nilai fantastis mencapai Rp20,7 miliar. Nilai tersebut meliputi dana sponsor peragaan busana anaknya sebesar Rp700 juta serta penerimaan valuta asing senilai Rp20 miliar yang disalurkan melalui perantara.
Langkah masif pemeriksaan saksi serta penggeledahan di berbagai lokasi bisnis ini mengindikasikan komitmen kuat KPK untuk membongkar secara tuntas jaringan praktik rasuah korporasi yang merugikan tata kelola pertanahan serta penerimaan keuangan negara. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berkembang seiring masuknya bukti baru, dan menegaskan tidak ragu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti penyamaran aset hasil kejahatan. (Egi)
