JAKARTA | RMN Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pada Rabu (28/10/2026), penyidik memeriksa empat saksi, termasuk Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, Agus Riyanto.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana darurat bencana, termasuk mekanisme pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran DSP.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan para saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya.
Selain Agus Riyanto, tiga saksi lainnya yang dipanggil ialah aparatur sipil negara (ASN) BNPB Kastelia Medina, serta Analis Kebencanaan Ahli Madya yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP BNPB, Yustam Syahril dan Prastato Hendarsanto.
KPK Telusuri Mekanisme Pengadaan Sehari sebelumnya, Selasa (27/10/2026), penyidik KPK telah memeriksa Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
KPK juga mendalami status kepegawaian dua tersangka, yakni Bima Setiawan dan Richard Erlangga, yang diketahui merupakan tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rustian turut dimintai keterangan mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP, termasuk proses penunjukan PPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai proses pengambilan keputusan, penunjukan penyedia, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran kebencanaan.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan mantan Kepala BNPB Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta; serta Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras (TLS).
Penetapan para tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana kebencanaan pada periode 2024–2026.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK menduga terdapat konflik kepentingan dan praktik suap dalam penentuan perusahaan penyedia. Sejumlah perusahaan yang terlibat dalam pengadaan disebut diduga memiliki afiliasi dengan Bima Setiawan.
Nilai pengadaan yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut diperkirakan mencapai Rp148 miliar selama periode 2024–2026.
Penyidik juga menduga terdapat aliran dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham melalui perusahaan yang disebut berkaitan dengan transaksi tersebut. Selain itu, KPK mendalami dugaan permintaan imbalan atau fee kepada penyedia untuk mendapatkan paket pengadaan serta pemberian uang dan aset kepada sejumlah pejabat BNPB.
Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Dana Darurat Bencana Diduga Menyimpang
Dana Siap Pakai merupakan dana yang dialokasikan untuk mendukung penanganan keadaan darurat, termasuk ketika terjadi bencana alam. Penggunaannya dituntut cepat agar kebutuhan penanganan darurat dapat segera dipenuhi, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan pengadaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Dana tersebut antara lain diperuntukkan bagi penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Sumatera.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana ini menjadi persoalan serius karena anggaran kebencanaan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana.
Apabila dugaan korupsi tersebut terbukti, penyimpangan anggaran berpotensi mengganggu efektivitas pengadaan barang dan jasa serta pemenuhan kebutuhan penanganan darurat.
Karena itu, pengusutan tidak hanya penting untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga untuk memastikan aliran dana, proses penunjukan penyedia, dan pertanggungjawaban anggaran dapat dijelaskan secara transparan.
KPK masih terus mendalami keterangan para saksi dan dokumen yang telah diperoleh guna memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri dugaan aliran uang dalam pengadaan DSP BNPB.(Agus).
