Jumat, April 17

JAKARTA | RMN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam kasus pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Hanif Dhakiri pernah menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan. Ia juga merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

“Hal itu sedang kami dalami, termasuk dugaan keterlibatan Hanif Dhakiri dalam pemerasan pengurusan RPTKA,” kata Asep kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Menurut Asep, penyidik akan mengonfirmasi keterangan para saksi tersebut kepada Hanif Dhakiri.

Namun, KPK belum menentukan jadwal pemeriksaan terhadap mantan Menaker itu.

KPK Tetapkan Tersangka Baru

Dalam perkembangan kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto, sebagai tersangka baru.

“Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan satu tersangka baru, yakni Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (29/10/2025).

Budi menjelaskan, penyidik menetapkan Heri sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan yang terbit pada Oktober 2025.

Meski begitu, KPK belum memaparkan secara rinci peran Heri dalam perkara tersebut.

Delapan Tersangka Lebih Dulu Ditetapkan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.

Salah satunya ialah Pejabat Pembuat Tanda Tangan RPTKA Kemenaker periode 2021–2025, Gatot Widiartono.

Selain itu, KPK juga menetapkan Putri Citra Wahyoe. Ia menjabat sebagai Petugas Saluran Siaga RPTKA periode 2019–2024 sekaligus verifikatur pengesahan RPTKA pada 2024–2025.

Tersangka lain yakni Jamal Shodigin. Ia merupakan Analis Tata Usaha Direktorat PPTKA periode 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama pada 2024–2025.

KPK juga menetapkan Alfa Eshad. Ia menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada 2018–2025.

Selain itu, penyidik menetapkan Suhartono sebagai tersangka. Ia menjabat Dirjen Binapenta Kemenaker pada 2020–2023.

Tersangka lainnya adalah Haryanto, Dirjen Binapenta periode 2024–2025.

KPK juga menetapkan Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017–2019, serta Devi Angraeni, Direktur PPTKA periode 2024–2025. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version