JAKARTA | RMN Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal TNI Suharyanto, dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana siap pakai BNPB.
“Untuk Kepala BNPB (Suharyanto, red.), saat ekspose sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan Puspom TNI yang sudah hadir, baik pada tanggal 13 (Selasa, 13/10) dan 14 (Rabu, 14/10) yang lebih lengkap,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam sebagaimana dikutip Antara.
Taufik juga mengatakan bahwa KPK telah menyampaikan progres penanganan perkara terkait dugaan korupsi di BNPB tersebut kepada Puspom TNI.
Adapun dia mengatakan bahwa salah satu pihak Puspom TNI yang diberitahukan oleh KPK tersebut adalah dari unit penyidikan.
“Ada dari unsur unit penyidikannya juga yang hadir saat itu,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan pihak Puspom TNI juga sempat mendampingi tim KPK di lapangan.
“Ada beberapa rekan-rekan dari Puspom TNI yang mendampingi kegiatan pada saat di Kantor BNPB terkait dengan pemasangan segel. Itu juga sudah dilakukan bersama-sama dengan Puspom TNI,” ujarnya.
KPK juga akan bersurat kepada Panglima TNI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang melibatkan prajurit aktif.
“Tentunya kami secara formal akan bersurat kepada Panglima TNI karena ini menyangkut TNI aktif,” kata Taufik.
Selain itu, Taufik memastikan KPK akan melakukan kolaborasi dengan TNI dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami pendekatannya kolaboratif sehingga ada sinergi dalam proses penanganannya,” katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, baik KPK maupun TNI tidak melakukan penyidikan secara mandiri.
“Jadi, kami tidak melakukan penyidikan secara sendiri-sendiri, tetapi memang kemudian itu dilakukan sinergi dalam proses penyidikannya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut. Salah satunya Bima Setiawan selaku adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Bima juga sempat menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.
Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
KPK pada 16 Oktober 2026 mengungkapkan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar. (Egi)
