JAKARTA | RMN Indonesia
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi. Kehadiran tersebut berkaitan dengan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur.
Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/2/2026).
KPK Jadwalkan Kehadiran Khofifah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan rencana tersebut. Ia menyatakan bahwa JPU telah memasukkan nama Khofifah dalam agenda persidangan.
“Iya, betul. JPU menjadwalkan saksi hadir dalam persidangan di PN Surabaya pada Kamis,” ujar Budi, Rabu (4/2/2026).
Menurut Budi, JPU membutuhkan keterangan Khofifah untuk membantu majelis hakim memperjelas perkara. Oleh karena itu, JPU menghadirkan gubernur Jawa Timur sebagai saksi.
Permintaan tersebut muncul setelah JPU membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan sebelumnya.
“JPU membutuhkan keterangan saksi terkait pelaksanaan dana hibah di Pemprov Jatim,” tegas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang berperan sebagai penerima suap. Sementara itu, 17 orang lainnya bertindak sebagai pemberi suap.
Dari empat penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Sedangkan satu orang lainnya berstatus staf penyelenggara negara.
Adapun dari 17 pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta. Selain itu, dua tersangka lainnya juga merupakan penyelenggara negara.
KPK mengungkapkan bahwa Kusnadi, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Jawa Timur, menerima commitment fee sebesar 20 persen dari setiap pencairan dana hibah pokmas.
Para koordinator lapangan menyerahkan fee tersebut. Dengan cara itu, mereka berharap Kusnadi membantu proses pencairan dana hibah.
Selain itu, para pihak menyerahkan uang secara “ijon” atau di awal pencairan.
Selama periode 2019–2022, Kusnadi memperoleh alokasi dana hibah pokok pikiran (pokir) dari APBD Jawa Timur dengan total Rp398,7 miliar.
Rinciannya, pada 2019 dana hibah pokir mencapai Rp54,6 miliar. Kemudian, pada 2020 jumlahnya meningkat menjadi Rp84,4 miliar. Selanjutnya, pada 2021 dana hibah mencapai Rp124,5 miliar, dan pada 2022 sebesar Rp135,2 miliar.
Dengan demikian, jika diakumulasi selama empat tahun, KPK menduga Kusnadi menerima commitment fee hingga Rp79,74 miliar.
Peran Saksi dalam Pembuktian
KPK berharap kehadiran Gubernur Khofifah dapat memberikan gambaran utuh terkait mekanisme dana hibah. Karena itu, keterangan saksi dinilai penting dalam proses pembuktian di persidangan. (fj)
