Kamis, Juni 18

JAKARTA | RMN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) ke sejumlah kantor imigrasi lain, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.

Desakan ini mencuat menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat pada awal Juni lalu.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Karya Cipta Bangsa (LSM KCB), Binsar Siagian, S.H., menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus mengusut tuntas praktik lancung ini hingga ke akar-akarnya, tanpa memandang apakah pejabat yang terlibat telah dimutasi atau masih menjabat.

“Aparat penegak hukum, khususnya KPK, wajib menindak tuntas para oknum pejabat yang diduga melakukan pemerasan ini. Jangan menyisakan oknum yang sudah menikmati hasil pungli. Meskipun sudah dimutasi ke tempat lain, KPK harus jeli menyisir rekam jejak pejabat sebelumnya,” ujar Binsar saat dihubungi, Kamis (18/6/2026).

Menurut Binsar, praktik pungli dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) telah merusak citra institusi keimigrasian di mata internasional.

Modus Sistematis

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik rasuah di lingkungan keimigrasian diduga kuat dilakukan secara berjenjang dan sistematis. Modus yang digunakan meliputi penarikan biaya tambahan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi.

Pungutan tidak resmi tersebut diduga terjadi pada berbagai lini pelayanan, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, pembaruan domisili, hingga pengurusan dokumen dependen (anggota keluarga) WNA.

Dalam melancarkan aksinya, para oknum diduga menggunakan skema otorisasi sistem. “Setiap klik ada harganya,” menjadi istilah yang mencuat untuk menggambarkan biaya tambahan yang harus dikeluarkan sponsor atau penjamin guna mendapatkan otorisasi tertentu terkait izin tinggal.

Sebelumnya, dalam OTT yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, tim penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta. Kasus tersebut menyeret sejumlah nama pejabat struktural di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sorotan untuk Jakarta Selatan

Pasca-OTT di Jakarta Barat, perhatian publik kini turut tertuju pada tata kelola di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan yang saat ini dipimpin oleh Winarko.

Kinerja jajaran intelijen dan penindakan keimigrasian di wilayah tersebut, yang membawahi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Nur Ichwan, kini ikut disorot oleh elemen masyarakat.

Sejumlah kelompok masyarakat, termasuk yang sebelumnya menggelar aksi di wilayah penunjang seperti Bekasi, mulai menyuarakan tuntutan pembenahan total. Mereka mendesak adanya evaluasi kepemimpinan di tingkat kepala kantor hingga kepala seksi jika ditemukan pembiaran terhadap praktik “uang loket” atau biaya tambahan di luar ketentuan.

Masyarakat dan pengamat hukum berharap KPK bersama Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di seluruh kantor wilayah, khususnya daerah dengan intensitas keberadaan WNA yang tinggi seperti Jakarta, Bali, dan Jawa Barat, guna menghentikan praktik pungli terstruktur ini. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version