Jumat, September 18

JAKARTA | RMN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026 ini menarik perhatian publik nasional setelah lembaga antirasuah menyeret sejumlah nama strategis, termasuk orang-orang dekat di lingkaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menilai bahwa langkah KPK menetapkan delapan orang tersangka baru merupakan permulaan dari bongkahan es, yang berpotensi membuka kotak pandora praktik korupsi berskala besar di tubuh Kementerian ATR/BPN.

Pintu Masuk Bongkar Mega Korupsi Korporasi Perkara ini mencuat setelah KPK menjaring delapan tersangka pasca-OTT di wilayah Jabodetabek. Empat pejabat dan pihak swasta yang ditetapkan meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta perantara swasta Rizal Pahlevi.

Sementara itu, empat tersangka lainnya yang disebut-sebut sebagai orang dekat atau lingkaran kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Langkah penyidikan kian agresif setelah KPK menggeledah sejumlah ruangan strategis di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026.

Menanggapi dinamika tersebut, pengamat Adib Miftahul memandang OTT ini sebagai entry point yang sangat strategis bagi KPK untuk membongkar skandal serupa pada korporasi-korporasi besar lainnya.

“OTT KPK ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap skandal yang mungkin sama, bahkan bisa jauh lebih besar lagi terhadap proses pemberian HGB, terutama kepada korporasi-korporasi besar,” ujar Adib Miftahul dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

“Apalagi hari Kamis kemarin ada penggeledahan. Jangan-jangan ada dugaan pemberian HGB kepada korporasi besar lain yang modusnya kemungkinan sama seperti kasus PT Summarecon ini,” tambahnya.

Analisis Pengamat: Status Hukum Menteri Nusron Menunggu Waktu Sorotan publik kini tertuju pada tingkat keterlibatan lingkaran terdekat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Menurut Adib, kehadiran nama-nama seperti Arif Sugiyanto dalam daftar tersangka menandakan bahwa KPK sedang bekerja secara mendalam untuk merangkai alat bukti hingga level tertinggi.

“Terkait perkembangan OTT KPK di mana ada empat orang yang diduga dekat dengan Menteri Nusron Wahid, saya yakin KPK telah melakukan penyidikan lebih dalam untuk mengungkap mega korupsi di BPN ini,” kata Adib.

Ia pun menyoroti peran spesifik yang belum sepenuhnya dibuka ke publik, serta spekulasi yang berkembang di ruang publik mengenai temuan aliran dana.

“Apalagi peran Arif Sugiyanto belum diungkap sepenuhnya oleh KPK. Saya meyakini KPK sedang melakukan penyidikan lebih mendalam. Saya menganalisa bahwa status tersangka Menteri Nusron Wahid ini hanya menunggu waktu saja, karena membaca di media bahwa uang yang disita di rumah Arif Sugiyanto ini diduga milik Nusron Wahid,” tegasnya.

Momentum Pembenahan Internal dan Reformasi Di sisi lain, skandal rasuah yang mencoreng institusi pertanahan ini dinilai harus menjadi momentum pembersihan menyeluruh. Adib Miftahul menekankan bahwa kasus ini wajib dijadikan trigger atau pemicu bagi internal Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi sistem kepegawaian secara radikal.

“Ini jadi trigger bagi internal BPN untuk evaluasi. Reformasi birokrasi wajib jalan, meritokrasi harus jadi patokan,” ungkap Adib.

Menurutnya, penempatan pejabat tinggi di sektor agraria tidak boleh lagi didasarkan pada kedekatan politis atau faktor transaksional, melainkan integritas murni.

“Jabatan Irjen, Dirjen, Kepala Kantor Pertanahan, Kasi Pertanahan, dan lain-lain harus dipegang oleh figur yang kompeten, berkualitas, dan berintegritas. Jabatan bukan diberikan kepada oknum yang rajin kasih upeti (like and dislike). Dengan begitu, tindakan menyalahi aturan dan lain-lain bisa diminimalisir, serta mafia upeti juga bisa dikikis,” pungkasnya. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version