Sabtu, April 18

BALIKPAPAN | RMN Indonesia

Penyidikan dugaan korupsi pembiayaan perusahaan batu bara di Balikpapan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menetapkan Direktur PT Bara Surya Perkasa berinisial AA IKK sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp33 miliar.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto dalam konferensi pers di kantor Kejari Balikpapan, Rabu (11/3/2026).

“Pada hari ini, kami menetapkan tersangka dengan inisial AA yang merupakan Direktur PT Bara Surya Perkasa yang menerima debitur dalam pembiayaan dari PT PPA Finance,” kata Donny.

Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dan pengelolaan pembiayaan dari PT PPA Finance kepada PT Bara Surya Perkasa yang terjadi pada periode 2017 hingga 2019.

Menurut Donny, awalnya PT Bara Surya Perkasa mengajukan pembiayaan sebesar Rp20 miliar kepada PT PPA Finance pada 2017 untuk kebutuhan modal kerja, serta investasi perusahaan.

Setahun kemudian, perusahaan kembali memperoleh tambahan pembiayaan sekitar Rp4 miliar.

Dengan tambahan tersebut, total outstanding pembiayaan yang diterima perusahaan mencapai sekitar Rp24 miliar.

Namun dalam proses pelaksanaan pembiayaan tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, serta penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian negara.

“Berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp31 miliar,” ungkapnya.

Kejari Balikpapan kini masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mendalami keterangan dari tersangka.

Beberapa pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya juga telah dilakukan saat yang bersangkutan berada dalam tahanan.
“Tahap ini merupakan bagian dari penyidikan umum yang akan diulang kembali untuk memastikan seluruh keterangan tersangka,” jelas Donny.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bara Surya Perkasa.

Untuk itu, Kejari Balikpapan akan menelusuri aliran dana pembiayaan tersebut untuk mengetahui penggunaan serta pemanfaatannya secara detail.

“Salah satu perusahaan nanti akan kami mintai keterangan terkait aliran dana, penggunaan dana, serta pemanfaatan pembiayaan tersebut,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan internal PT PPA Finance, Donny menyebut penyidik masih terus mendalami fakta-fakta yang ada.

Menurutnya, proses persetujuan hingga pencairan pembiayaan tentu melibatkan mekanisme tertentu di pihak perusahaan pemberi pembiayaan.

“Dari pihak PT PPA Finance tentu ada proses persetujuan dan pencairan pembiayaan tersebut. Hal-hal ini masih terus kami dalami,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 18 terkait kewajiban pembayaran uang pengganti dan Pasal 20 huruf C mengenai penyertaan pihak lain dalam tindak pidana korupsi.

Kejari Balikpapan menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version