JAKARTA | RMN Indonesia
Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra telah menghadiri sidang Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit / CLS) dengan Perkara Nomor 167/G/LH/2026 di PTUN Jakarta yang telah memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Pada sidang ini Tim Advokasi Keadilan menghadirkan dua saksi fakta korban bencana banjir dan longsor untuk menyampaikan kesaksiannya tentang kelalaian, kegagalan, dan kegagapan negara untuk bertanggungjawab dalam menghadapi dan merespon bencana ekologis di Sumatera.
Saksi yang dihadirkan oleh Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera adalah Zikriah (43), berasal dari Aceh, dan Ya’aman Lase (46) dari Tapanuli. Sebelumnya, perkara ini diajukan oleh masyarakat yang terdampak bencana bersama Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera dengan tergugat I Presiden Republik Indonesia dan tergugat II Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas dugaan pembiaran serta kelalaian dalam penanganan bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam kesaksiannya, Zikriah menyampaikan bahwa sebelum banjir bandang menghantam desanya pada 25 November 2025 malam dini hari, sama sekali tidak ada imbauan, peringatan dini, maupun upaya evakuasi dari pihak berwenang. Padahal, sejak September 2025 BMKG telah merilis peringatan cuaca ekstrem. Akibat tidak adanya tim evakuasi yang datang, saksi bersama anaknya terpaksa bertahan hidup di atas atap rumah selama tiga hari hingga 28 November 2025 dengan hanya mengonsumsi air hujan dan beras mentah.
Zikriah juga menerangkan buruknya fasilitas pemulihan pasca bencana yang disediakan BNPB. Hunian Sementara (Huntara) yang ditempatinya saat ini sangat tidak layak huni karena berukuran sangat sempit (3×4 meter), beratap rendah yang menyebabkan panas menyengat, serta menggunakan material berkualitas rendah hingga atapnya rawan roboh. Selain itu, buruknya sistem sanitasi dan penampungan limbah membuat air buangan berbau menyengat sering menggenangi area huntara. Zikriah dan para korban juga dijanjikan jatah hidup (jadup) sejumlah 1.350.000 per orang per tiga bulan, namun hingga hari ini jadup tersebut baru sekali mereka terima.
“Hingga kini, kami juga belum mendapatkan kejelasan soal kapan Hunian Tetap selesai dibangun. Padahal di Huntara ini pipa pembuangan air sering bocor, penampungan buangan air tidak pernah disedot, sehingga bau busuk. Anak-anak harus bersekolah di dalam tenda dengan kondisi buruk,” ujar Zikriah.
Sementara itu, Saksi Ya’aman Lase menyampaikan lambannya kehadiran negara baik dalam prabencana, saat bencana, hingga pasca bencana. Kelambanan tersebut berdampak pada kelangsungan hidup saksi hingga kini. Saksi yang sebelumnya berprofesi sebagai petani menyampaikan bahwa lahan perkebunannya telah hilang terbawa arus banjir dan longsor, hingga menyebabkan saksi kehilangan sumber penghidupannya.
Tim Advokasi Keadilan Untuk Sumatera menegaskan bahwa kesaksian ini memperjelas dan memperterang bagaimana keengganan Presiden Prabowo untuk menetapkan status Bencana Nasional telah melanggengkan penderitaan yang tak terperikan bagi masyarakat korban bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Tidak adanya mitigasi sedari awal oleh BNPB jadi alasan kenapa masyarakat menderita berkepanjangan. Kehadiran negara juga tidak muncul hingga proses pascabencana, yang semakin memperburuk kondisi mereka. Apalagi melihat dana penanganan bencana malah dipangkas,” ujar Afif Abdul Qoyim selaku Kuasa Hukum Tim Advokasi untuk Sumatera.
Tim Advokasi menegaskan bahwa keterangan saksi semakin memperjelas bagaimana Presiden RI dan BNPB telah dengan sadar membuktikan bahwa mereka telah mencederai Undang-Undang Penanggulangan Bencana, Hak Asasi Manusia, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera mendesak:
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjadikan persidangan ini sebagai ruang untuk menguji pertanggungjawaban negara atas pemenuhan kewajiban hukumnya terhadap korban bencana.
Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan keputusan penetapan status Bencana Nasional dan mengalokasikan anggaran APBN secara memadai serta memastikan adanya kebijakan penanggulangan bencana yang berbasis pada kondisi faktual di lapangan dan memberikan kepastian mengenai kebijakan penanganan bencana.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk membangun sistem peringatan dini, serta mewajibkan penyusunan standar bangunan (building code) untuk prasarana pemulihan di wilayah terdampak, bertanggungjawab dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegagalan mitigasi dan penanganan bencana serta memastikan korban tidak dibiarkan hidup dalam kondisi pengungsian yang tidak layak dan tanpa kepastian waktu. (Egi)
